Pencuri dan Penadah 2 Sepeda Motor Warga Kota Bima Ditangkap Tim Puma I, Seorang Pelaku Didor Karena Melawan
Terduga pelaku dan barang bukti hasil curian yang ditangkap Tim Puma I Polres Bima Kota Aktualita, Kota Bima - Tim Puma I Satreskrim Polres ...
Terduga pelaku dan barang bukti hasil curian yang ditangkap Tim Puma I Polres Bima Kota |
Aktualita, Kota Bima - Tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus Curanmor, penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Bima. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap tim di bawah kendali Aipda Abdul Hafid berikut barang bukti.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan, terduga pelaku ditangkap tim di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima pada Selasa malam (19/7), pukul 22.30 Wita yakni, SF (32 thn), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan PS (59 thn), warga Sumbawa.
Jufri menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/234/VI/2022/SPKT/RES BIMA KOTA/POLDA NTB, tanggal 20 Juni 2022 dan Laporan Registrasi Nomor ADUAN/K/577/VII/2022/NTB/POLRES BIMA KOTA, pada Jumat 15 Juli 2022. Dilaporkan oleh Suhad, warga Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima dan Ira, warga Desa Teta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima.
"Dua laporan korban tersebut adalah terkait kasus Curanmor dan penggelapan," sebutnya.
Jufri menjelaskan, korban Suhad kehilangan sepeda motor Genio yang diparkir di halaman rumahnya. Selain itu, korban juga kehilangan sebuah handphone. "Kejadiannya hari Sabtu tanggal 18 juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wita," ungkapnya.
Sementara, korban Ira melaporkan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy. Kejadiannya pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 wita di tempat pencucian motor di Lingkungan Salama, Kelurahan Nae.
"Berdasarkan laporan korban Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan dan identitas pelaku," ujar Jufrin.
Tim Puma I kemudian berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku SF di sebuah kost di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Tim lansung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku SF.
Dari hasil interogasi tim, pelaku SF mengakui 2 unit sepeda motor Honda Genio dan Scoopy milik dua korban dicuri di tempat dan waktu yang berbeda. "Pelaku menerangkan 2 sepeda motor yang dicuri tersebut telah dijual kepada saudara PS yang berada di Sumbawa," tandas Jufrin
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Puma I langsung meluncur ke Sumbawa tempat tinggal PS.
Sekitar pukul 07.00 Wita Tim tiba di rumah PS dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Honda Genio dan Scoopy yang dijual pelaku SF. Pada saat tim sedang mengecek barang bukti tersebut, pelaku penadah SF yang dibawa serta tim ke Sumbawa berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga Tim Puma I memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali.
Tembakan peringatan itu tak diindahkan pelaku SF. Ia masih saja berusaha melarikan diri.
"Dengan sigap Tim Puma I memberikan tembakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku SF," tarang Jufrin.
Tim Puma I lalu membawa pelaku Ke RSUD Sumbawa untuk diberikan pertolongan pertama. Dari hasil kordinasi dengan dokter jaga pelaku diperbolehkan untuk dibawa.
"Selanjutnya Tim Puma I mengamankan dua pelaku tersebut beserta 2 unit BB SPM ke Mako Satreskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," pungkas Jufrin
[akt.02]