Dewan Tetapkan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2021 Kota Bima Jadi Perda Definitif

  Rapat Paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2022. Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang III tahu...

 

Rapat Paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2022.

Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2022, Jumat, 1 Juli 2022. Rapat berlangsung pukul 20.30 Wita hingga 21.55 Wita, membahas 4 agenda yakni, penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun 202, pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bima terhadap Raperda tentang LPJ akhir tahun 2021, dan pengambilan keputusan DPRD tentang perubahan keanggotaan fraksi usulan Fraksi Bulan Bintang.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Alfian Indra Wirawan, didampingi dua Wakil Ketua Syamsuri dan Mustamin, serta diikuti oleh 13 Anggota DPRD Kota Bima. 

Wali Kota Bima HM Lutfi, Dandim 1608/Bima Letkol Inf M Zia Ulhaq, Sekda Kota Bima Mukhtar Landa dan sejumlah pejabat lingkup Pemkot Bima juga hadir dalam rapat tersebut.

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan. Politisi Partai Golkar itu memberi kesempatan kepada Juru Bicara Banggar, Syamsuddin Mahmud, untuk menyampaikan laporan Banggar terhadap Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021. 

Dalam.laporannya, Syamsuddin menyampaikan, pengendalian keuangan daerah sesuai dengan pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, walikota menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Pada ayat 2, lanjut dia, laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi APBD, neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang riil dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang dipertegas oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

"Materi laporan yang wajib disajikan dalam laporan keuangan tersebut yaitu laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Dengan adanya penambahan materi muatan laporan keuangan daerah tersebut, dimaksudkan untuk lebih meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Sesuai dengan hal tersebut kata Samsuddin, maka Pemkot Bima berkewajiban menyusun laporan keuangan daerah. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, laporan anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan neraca. "Serta catatan atas laporan keuangan yang didampingi dengan ikhtisar laporan keuangan untuk disampaikan kepada DPRD," sebutnya.

Syamsuddin menyampaikan rekomendasi Banggar DPRD kepada Pemkot Bima untuk segera menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan NTB tentang LHP Keuangan, sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dijelaskannya, laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan laporan pertanggungjawaban yang salah satunya memuat tentang kinerja keuangan pemerintah daerah yang tolak ukurnya adalah rasio kemandirian daerah, rasio efisiensi dan efektivitas PAD.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Bima yang telah kami sampaikan tersebut, pada prinsipnya kami dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD Kota Bima tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD," tutup Syamsuddin.

Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, atas persetujuan anggota dewan yang hadir, kemudian memutuskan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan hasil audit BPK RI perwakilan NTB ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Bima yang definitif. 

Wali Kota Bima HM. Lutfi dalam pandangan akhirnya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima yang telah membahas, meneliti dan mengkaji serta menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2021 di tingkat fraksi dan Banggar. Sehingga Raperda tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi.

"Terima kasih atas kesabaran dan perhatiannya, mohon maaf atas segala keterbatasannya," ucap wali kota.

[akt.02]

Related

Pemerintahan 7841322634586768460

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item