SUARA SISA DALAM REGULASI

Oleh: IMANUDDIN, SH (Anggota KPU Kabupaten Bima) DALAM Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemi...

Oleh: IMANUDDIN, SH (Anggota KPU Kabupaten Bima)

DALAM Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terdapat 2 (dua) Tahapan sebagai berikut : (1). Tahapan Persiapan (2) Tahapan Penyelenggaraan.

Sebelum melaksanakan yang namanya Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan serangkaian Tahapan Persiapan salah satunya yang merupakan tahapan paling penting dalam penentuan berjalan baiknya serta suksesnya menuju hasil Pemilu/Pemilukada adalah menyiapkan logistik sebagai bagian paling penting dalam menunjang hak Masyarakat dalam menyalurkan Hak Politiknya menuju TPS pada hari yang telah ditetapkan seperti pada Pemilu tahun 2019 ditetapkan hari dan tanggal Pemungutan suara (hari dan tanggal Pencoblosan yang lebih dikenal oleh masyarakat) yaitu Hari rabu tanggal 17 April.

Dalam Pembahasan ini Penulis lebih memfokuskan pada salah satu logistik penunjang pemungutan suara di TPS sesuai judul tulisan adalah surat suara dan sekaligus ini sebagai sosialisasi sekaligus pengetahuan kepada sebagian masyarakat yang masih kurang atau belum memahami terkait istilah yang benar dalam Pemilu maupun Pemilihan lebih khususnya masyarakat Kabupaten Bima. Bahwa KPU dalam menyiapkan Logistik yang namanya surat suara dilakukan dalam beberapa tahap (setelah final semisal jika dalam pelaksanaan Pemilukada yaitu terkait foto pasangan calon yang disetujui oleh Pasangan calon itu sendiri sebelum dicetak oleh KPU kabupaten / Kota melalui pihak ke-3 yaitu Perusahan Cetak yang sudah sangat profesinal dan berskala Nasional ) : (1) pada saat surat suara dicetak oleh pihak ke-3 dilakukan pengawasan/diawasi oleh KPU, Bawaslu dan kepolisian. (2) Selanjutnya KPU melakukan sortir (Penyortiran) dengan memeriksa kembali meskipun pada saat proses mencetak Surat Suara telah diawasi namun demi keabsahan Surat suara yang akan digunakan nantinya pada saat hari Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka KPU memastikan agar Suarat Suara tidak ada Bercak atau noda atau tanda akibat tinta cetak dan atau robek serta sejenisnya yang bisa membuat Surat Suara menjadi Tidak sah. Dalam Undang-undang 7 tahun 2017 sudah menjelaskan terkait Keabsahan Surat suara yang akan digunakan pada Hari dan tanggal pemungutan suara.

Ketentuan bagaimana yang dimaksud? jika gambarnya buram, atau ada goresan tinta/bercak tinta cetakan (sesuai ketentuan), ada yang robek, ada yang bolong dan ketentuan lainnya yang telah diatur maka surat suara yang dianggap tidak layak untuk di masukkan kedalam kotak suara sejumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) beserta cadangan dimasing-masing TPS tidak akan dimasukkan atau tidak akan dipakai dan dibuatkan Berita Acara yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pihak Kepolisian (3.) Tahap pelipatan setelah dipastikan bahwa semua surat suara dinyatakan sudah layak sesuai spek (ketentuan yang sudah diatur baik itu Undang-Undang 7 tahun 2017 maupun sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka dilakukan proses pelipatan surat suara, dalam proses pelipatan inipun ada ketentuan yang mengatur, bukan asal lipat dua atau lipat tiga atau lipat berapapun tetapi cara melipat surat suara telah diatur dalam Petunjuk teknis pelaksanaannya salah satunya adalah mempermudah pemilih saat melakukan pemungutan suara di TPS.(4) Tahapan penyortiran selanjutnya adalah memastikan bahwa surat suara yang dilipat tidak dobel dalam hitungan satu surat suara agar tetap sejumlah DPT beserta cadangan dimasing-masing TPS atau dengan kata lain bahwa KPU tidak akan melebihkan surat Suara sesuai dengan kemauan personal atau atau kelompok.(5) mengikat suarat suara dengan menggunakan karet gelang yang sudah diatur sesuai ketentuan namun sebelum mengikat maka pihak KPU memastikan jumlah dalam satu ikatan itu sejumlah 25 surat suara kecuali sisa dari Jumlah DPT itu tidak Tepat atau tidak bulat semuanya sejumlah 25 surat suara dalam satu ikat (semisal jumlah DPT di TPS 1 Desa Apel Kecamatan Jambu Kabupaten Semangka Provinsi Durian) sejumlah 115 Pemilih maka ikatan yang sejumlah 25 surat suara adalah 4 ikat dan ikatan yang satunya adalah sejumlah 18 ( 15 + 3 cadangan 2,5% ) surat suara.

Bahkan sebelum dipacking dan dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel nantinya untuk dibawakan ke masing-masing Kecamatan maka pihak KPU akan memastikan kembali dengan menghitung untuk memastikan tidak terdapat kesalahan Jumlah. Adapun kejadian Human eror baik itu kurang atau lebih surat suara di beberapa TPS maka akan dibuatkan Berita acara (BA) yang disaksikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Seluruh saksi yang hadir, Pemantau Pemilu dan seluruh lapisan masyarakat yang hadir di TPS tersebut. Sehingga kewajiban KPPS sebelum melaksanakan Pemungutan suara maka KPPS yang ditugasi oleh Ketua KPPS melakukan Hitung jumlah Surat Suara yang disaksikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Seluruh saksi yang hadir, Pemantau Pemilu dan seluruh lapisan masyarakat yang hadir di TPS.

Setelah logistik sudah dipastikan lengkap maka langkah selanjutnya adalah memasukkan semua isi logistik pendukung Pemungutan Suara maka kotak suara Digembok Dan Disegel, proses gembok dan segel diawasi pihak Bawaslu dan dijaga oleh pihak Kepolisian dengan menandatangani Berita Acara (BA) baru kemudian Logistik masing-masing Kecamatan diangkut dan diantar serta proses pengantaran logistik diawasi oleh Bawaslu dan dikawal jaga oleh pihak kepolisian persenjataan lengkap sampai ditempat masing-masing kecamatan pada tempat yang telah ditentukan. Pada saat penurunan logistik pun tetap diawasi oleh pihak Bawslu dan kepolisian hingga mengantarkan logistik Pemungutan Suara ke TPS pun tetap diawasi dan dijaga oleh pihak Kepolisian bahkan sebelum logistik pemungutan Suara terutama Kotak Suara dibuka oleh Ketua KPPS diperiksa memastikan apakah masih diposisi digembok serta di segel dan memperlihatkan kepada seluruh saksi dan masyarakat yang hadir di TPS.

Pada proses pemungutan suara sebelum surat Suara diberikan pada Pemilih yang hadir di TPS maka ketua KPPS mengisi seluruh identitas yang ada di Surat Suara dan menandatangani Surat suara sebagai Syarat sahnya surat Suara yang akan digunakan bahkan Ketua KPPS wajib menyerahkan surat Suara dalam keadaan dibuka untuk memastikan bahwa Surat Suara Tidak dalam kondisi robek, ada bercak atau yang membuat Surat Suara Menjadi Tidak sah untuk digunakan.

Jika semua pemilih telah menggunakan hak pilihnya sesui waktu / jam yang telah ditentukan dan terjadi ada surat suara yang lebih akibat tidak terpakai (lebihnya Surat Suara yang tidak terpakai disebabkan). Pemilih tidak menggunakan hak pilihnya entah alasan apapun. Maka terhadap surat suara yang tidak terpakai tersebut, Ketua KPPS melkukan Pencoretan dengan memberi tanda silang (X) yang utuh atau besar di Surat Suara yang tidak terpakai tersebut semisal yang tidak terpakai sejumlah 10 (sepuluh) lembar maka dicoret semua sejumlah 10 lembar tersebut dan akan di umukan yang disaksikan oleh seluruh saksi yang hadir, PTPS, Pemantau pemilu dan seluruh masyarakat serta akan dituangkan dalam Form. C Plano tempat Pencatatan hasil Pemungutan dan Penghitungan suara.

Nah hasil dari C.Plano tempat pencatatan Bisa di foto dan disaksikan oleh semua pihak serta salinan dari C.Plano akan diserahkan kepada Bawaslu melalui PTPS, seluruh saksi dan KPU melalui PPK dan di umumkan. Maka Surat Suara di TPS tersebut seperti contoh sejumlah 118 akan sinkron Penggunaanya dari 10 lembar yang tidak terpakai ditambah 108 (jumlah 108 sudah termasuk suara sah yang diperoleh masing-masing calon beserta Suara tidak sah/batal istilah yang banyak dipahami oleh sebagian masyarakat akibat mencoblos lebih dari satu pasangan calon dan atau kategori surat suara tidak sah lainnya (jika ada) yang terpakai (hasil Coblos pemilih yang menggunakan hak pilih) sehingga tetap sejumlah 118.

Kembali pada Judul tulisan bahwa tidak ada istilah suara sisa atau suatu kekeliruan menggunakan sebutan suara sisa karena akan berdampak pada makna yang keliru atau bahkan salah, maka sebutan yang benar adalah surat suara yang tidak terpakai (kenapa tidak terpakai sudah dijelaskan pada paragraf di atas).

Penulis kembali menekankan bahwa proses demokrasi kita sekarang ini sudah sangat terbuka yang disaksikan oleh Bawaslu, seluruh saksi calon, Pemantau Pemilu dan seluruh lapisan masyarakat yang hadir serta di dokumentasikan apalagi dijaman modern sekarang yang super canggih seperti foto, video baik itu video biasa maupun siaran langsung menggunakan Facebook yang sangat mudah diakses oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. (*)


Related

Sudut Pandang 1131227375535384221

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item