Beli Hp Curian, Montir ini Diamankan Polisi
GNW, Terduga pelaku pendahan barang curian. Aktualita, Kita Bima - Ini peringatan bagi masyarakat bila membeli barang berharga seperti hand...
GNW, Terduga pelaku pendahan barang curian. |
Aktualita, Kita Bima - Ini peringatan bagi masyarakat bila membeli barang berharga seperti handphone yang dijual seseorang dengan harga murah. Sebaiknya dicek baik-baik jika tidak ingin berurusan dengan hukum, karena bukan tidak mungkin barang tersebut bersumber dari hasil kejahatan.
Seperti yang dialami GNW, warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Pria 35 tahun bekerja sebagai montir salah satu bengkel motor di komplek pertokoan Kota Bima itu, diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota karena diduga membeli HP curian dari seseorang yang kini sedang diburu polisi.
"Yang bersangkutan diamankan sebagai terduga pelaku penadahan barang curian," jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin, Rabu, 6 April 2022.
GNW diamankan saat di bengkel tempatnya bekerja, Rabu (6/4) siang. Dengan barang bukti Hp merk Oppo A5S yang dicuri pelaku inisial KNZ.
"Barang bukti ini dicuri pelaku KZM pada bulan Maret 2022 lalu. Berdasarkan laporan korban atas nama HM Purnomo," sebut Jufrin.
Kronologinya, beber Jufrin, korban yang merupakan anggota Polri itu menyimpan Hp di atas etalase rokok dalam warung di depan rumahnya di Kelurahan Ule, Asakota. Korban lalu masuk dalam rumah sekitar 5 menit.
"Korban masuk kembali dalam warung, Hp miliknya sudah hilang," katanya.
Atas kehilangan Hp seharga Rp2 juta tersebut, korban melapor ke petugas SPKT Polres Bima Kota. Laporan kemudian ditindak lanjuti Tim Puma II dipimpin Aiptu Hero Suharjo.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma II berhasil mendapat informasi keberadaan orang yang menguasai Hp tersebut. Tim lalu menuju lokasi dan mengamankan GNW, montir yang menguasai Hp curian.
"Dari hasil introgasi tim, GNW mendapatkan Hp yang dikuasainya tersebut dari KZM yang saat ini dalam pengejaran," bebernya.
Jufrin menambahkan, GNW dan barang bukti Hp Oppo A5S kini diamankan Tim Puma II di Mako Satreskrim Polres Bima Kota. Ia disangka dengan pasal 480 tentang penadahan barang curian.
[akt.01]