Gadai Sepeda Motor Tanpa Ijin Pemilik, Petani ini Diamankan Polisi
JW dan Honda Scoopy yang digelapkan diamankan Tim Puma II. Aktualita, KOTA BIMA - Seorang petani Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bi...
JW dan Honda Scoopy yang digelapkan diamankan Tim Puma II. |
Aktualita, KOTA BIMA - Seorang petani Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima digelandang Tim Puma II ke Mako Polres Bima Kota. JW (49 thn), diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Pelaku dilaporkan pemilik sepeda motor yang juga temannya di Polsek Rasbar Polres Bima Kota. Ia pun diamankan petugas, Kamis (6/1), selang beberapa bulan setelah menggelapkan motor korban.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas IPTU Jufrin mengatakan, pelaku menggelapkan motor korban pada 6 November 2021 lalu. Modus operandinya, pelaku pura-pura menyewa lalu menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik motor.
"Ulah pelaku ini lalu dilaporkan pemilik motor ke Polsek Rasbar pada 1 Januari 2022," katanya, Jumat (7/1).
Berdasarkan laporan tersebut, jelas Jufrin, Tim Puma II dipimpin Heru Aiptu Hero Suharjo berkoordinasi dengan penyidik Polsek Rasbar. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mendapat petunjuk terkait keberadaan sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku, tim langsung menuju lokasi. Pelaku dan sepeda motor tersebut berhasil diamankan di Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule.
"Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota dan selanjutnya menyerahkan ke Polsek Rasanae Barat," terang Jufrin.
Barang bukti yang digelapkan pelaku yakni sepeda motor Honda Scoopy, nomor polisi DK 2437 FAI, nomor rangka MH1JM3118JK493153, dan nomor mesin JM31E1496424.
[akt.02]