Apa Kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kota Bima? Ahmad: Demi Nama Baik Partai, Proses Hukum Harus Jelas

Ahmad Abdullah menunjukan bukti terkait dugaan ijazah palsu IS. Aktualita, Kota Bima - Perkembangan proses hukum terhadap kasus dugaan ijaza...

Ahmad Abdullah menunjukan bukti terkait dugaan ijazah palsu IS.


Aktualita, Kota Bima - Perkembangan proses hukum terhadap kasus dugaan ijazah palsu seorang anggota DPRD Kota Bima dari Partai Perindo IS, dipertanyakan kader sesama partainya sendiri. 

Ahmad Abdullah, sebagai salahsatu kader Partai Perindo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2019 lalu di Polres Bima Kota. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui sudah sejauh mana penanganannya oleh pihak kepolisian setempat. 

"Bagaimanana kabarnya kasus ini? Sebagai kader partai dan demi kebaikan partai, saya pertanyakan kejelasan proses hukum kasus itu sudah sejauh mana," katanya pada sejumlah wartawan di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Kamis (23/9) malam.

Menurutnya, bukti autentik tentang dugaan pemalsuan ijazah itu sudah ia kantungi. Bahkan kata dia, sudah diberikan ke pihak penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. 

"Bukti tersebut berupa Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) nomor 23PC0600104 dan Nomor Ujian 23.06.02.032. SHUN dan Nomor Ujian itu dimiliki oleh atas nama Himah, jenis kelamin laki-laki yang beralamat di Desa Rasabaou Kecamatan Sape. Bukan atas nama IS," sebut Ahmad.

Diakuinya, surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dengan nomor 042/3592.PSMA/Dikbud, perihal klarifikasi keabsahan ijazah paket C tahun 2007. Menindaklanjuti surat permintaan dari Polres Bima Kota Nomor : B/86866/VIII/2019/Reskrim pada tanggal 28 Agustus 2019.

"Setelah melakukan pengecekan data berdasarkan copy SHUN dan Copy Ijazah yang bapak kirim dengan aplikasi cetak SHUN tahun 2007 dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) yang diterbitkan oleh Puspendik Jakarta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, ternyata terdapat perbedaan data pemilik sesuai dengan nomor peserta ujian 23.06.02.032 dan nomor SHUN 23PC0600104 dimiliki oleh atas nama Hikmah, bukan IS pada periode 1 tahun 2017 print out dari aplikasi dan Copy DNT terlampir," jelas Ahmad mengutip isi surat yang diakuinya diterbitkan Dinas Dikbud NTB.

Kemudian, beber dia, dari daftar hadir peserta ujian nasional paket C tahun 2007 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, tertera yang memiliki nomor ujian 23.06.02.032 atas nama Hikmah dari PKBM Kabuju Desa Rasabou Sape. 

"Kami pertanyakan perkembangan dan kelanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah ini semata-mata untuk menjaga nama baik partai, sehingga proses hukumnya harus jelas," tandas Ahmad.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Ahmad akan melanjutkan kasus tersebut ke Polda NTB. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Reyendra mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu itu masih diproses. 

Diakuinya, hingga saat ini Hikmah sebagai pemilik nama sesuai nomor SHUN dan nomor ujian tersebut belum diketahui keberadaannya. Untuk dimintai keterangan, apakah benar Hikmah itu ikut ujian atau tidak. 

"Kami masih mencari tau keberadaan Hikmah, apakah dia benar-bebar siswa di sana atau hanya sebatas namanya saja," terang Kasat.

Diketahui, laporan dugaan pemalsuan ijazah tersebut telah ditindaklanjuti Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota tahun lalu. Sebagai pihak yang memverifikasi ijazah tersebut, Komisioner KPU Kota Bima telah dipanggil penyidik Satreskrim untuk dimintai keterangan pada Senin, 10 Februari 2020 lalu.

Saat itu, sejumlah Komisioner KPU Kota Bima menghadiri panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota. 

[akt.01]

Related

Hukrim 5435202438280666021

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item