Narkoba Lagi, Dua Warga Tanjung Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Satres Narkoba saat menggeledah bagian luar rumah terduga pelaku. AKTUALITA, BIMA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota ke...

Tim Opsnal Satres Narkoba saat menggeledah bagian luar rumah terduga pelaku.


AKTUALITA, BIMA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, RM (36 thn) dan SF (32 thn). 

Dua terduga pelaku Narkoba itu ditangkap dengan barang bukti 4 poket sabu-sabu seberat 0,20 gram. "Keduanya diduga menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.

Warga RT 02 dan RT 03 tersebut ditangkap pada Selasa (3/8), sekitar pukul 16.30 Wita. Saat sedang duduk dalam rumah terduga pelaku RM.

"Di rumah RM ini kita dapatkan informasi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dan transaksi sabu-sabu," ungkapnya.

Saat ditangkap, kata Jufrin, terduga pelaku sempat berusaha kabur dari petugas. Meski diberi tiga kali tembakan peringatan, keduanya tetap melarikan diri.

"Petugas terpaksa memberikan tembakan terukur pada bagian kaki," katanya.

Terduga pelaku RM, sebut Jufrin, merupakan seorang residivis kasus Narkotika. RM dan SF lalu diamankankan petugas ke Satres Narkoba.

Jufri menambahkan, sabu-sabu sempat dibuang terduga pelaku SF untuk menghilangkan barang bukti. Namun, berhasil ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan badan dan area sekitar lokasi yang disaksikan Ketua RW setempat.

Selain sabu-sabu, petugas mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa timbangan elektronik, alat isap sabu (bong), tabung kaca dan satu butir peluru aktif.

[akt.01]

Related

Hukrim 2691419353390149776

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item