Diduga Pengedar Sabu-sabu, Dua Pasutri Asal Tanjung Ditangkap Polisi

Para terduga pengedar sabu-sabu asal Tanjung. AKTUALITA, KOTA BIMA - Lima warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, kemba...

Para terduga pengedar sabu-sabu asal Tanjung.

AKTUALITA, KOTA BIMA - Lima warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, kembali ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota Bima dalam Narkoba jenis sabu-sabu, Senin (28/6). 

Empat diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NS (43 thn)-NJ (37 thn) dan MS (23 thn)-HS (22 thn). Seorangnya lagi adalah ibu rumah tangga berinisial NV (25 thn).

Lima oknum warga itu ditangkap pada tempat yang berbeda di kelurahan setempat, Senin (28/6) siang.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, melalui Kasatres Narkoba IPTU Thamrin, menjelaskan, dua Pasutri dan seorang IRT itu diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pihaknya berhasil mengamankan 17 poket sabu-sabu dan sekumlah barang bukti pendukung lainnya.

Penangkapan itu kata dia, bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa di rumah para terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Tidak menunggu lama, pihaknya langsung melakukan operasi tangkap tangan setelah dilakukan penyelidikan.

"Kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Benar di rumah para terduga pelaku sering terjadi transaksi sabu-sabu," ungkap Thamrin.

Tim Opsnal Satres Narkoba, lebih dahulu menangkap Pasutri NS dan NJ dan di rumahnya di RT 13. Kemudian menangkap NV yang sedang duduk di depan gang lingkungan setempat.

Kemudian, Tim Opsnal menangkap Pasutri MS dan HS di dalam rumahnya di RT 05. "Sebelum penggeledahan para terduga pelaku, kami memanggil Sekretaris RT sebagai saksi dan menunjukan surat tugas," beber Thamrin.

Proses penggeledahan badan dan area rumah Pasutri NS dan NJ, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun, petugas mengamankan uang tunai Rp15,350 juta, 4 pipet plastik, 2 bungkus plastik klip dan isolasi.

Selanjutnya di rumah Pasutri MS dan HS, juga tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun, petugas mengamankan alat isap sabu (bong) dan barang bukti pendukung lainnya.

Kemudian, hasil penggeledahan di rumah NV ditemukan 17 poket plastik klip sabu-sabu. Disimpan di dalam saku celana anaknya yang dijemur di halaman samping rumahnya. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp3,050 juta.

"Setelah ditimbang berat kotor barang bukti sabu yang berhasil kemi temukan seberat 5,29 gram. Kelimanya langsung kami amankan di kantor Satres Narkoba," sebut Thamrin. 

[akt.02]

Related

Hukrim 903163003088349768

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item