Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi SS1, 3 Warga Ambalawi Diamankan Tim Puma Polres Bima Kota
Tiga warga Ambalawi diamankan Tim Puma bersama Senpi rakitan dan amunisi SS1. AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA-Tim Puma Satreskrim Polres Bima K...
Tiga warga Ambalawi diamankan Tim Puma bersama Senpi rakitan dan amunisi SS1. |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisi aktif.
Tiga orang tersebut yakni HN (30 thn), warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten
Bina, DI (31 thn), warga Desa Rite dan MS, warga Desa Mawu. HN dan DD merupakan residivis
yang pernah divonis penjara dalam kasus pembobolan rumah.
Mereka diamankan Tim Puma di Kecamatan
Ambalawi, Kamis (17/12) malam sekitar pukul 19.30 Wita. “Kita berhasil amankan
satu pucuk Senpi rakitan laras pendek dan 4 butir amunisis SS1,” sebut Kapolres Bima Kota
AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan.
Tim Puma mengamankan ketiganya bermula dari pelaku HN yang sempat meletuskan Senpi rakitan di tengah kampung. Masyarakat sekitar yang merasa resah dan tidak nyaman, melaporkan oknum ke polisi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat. Dan benar HN memiliki Senpi rakitan itu,” ungkap Ridwan.
Kemudian lanjut dia, Tim Puma dipimpin oleh Katim AIPDA Abdul Hafid lansung
meluncur melakukan penggrebekan di tempat persembunyian pelaku HN. Tim berhasil mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan
dan berhasil menemukan 2 butir amunisi SS1 dan tabung kaca yang disimpan dalam
bungkus rokok surya.
“Dari pengakuan HN, Senpi rakitan adalah milik pelaku
DD yang merupakan residivis
dalan kasus pembobolan rumah,” ungkap
Ridwan.
Sekitar
pukul 17.30 Wita lanjutnya, Tim bergerak ke tempat pelaku DD yang sedang
berada di kios pinggir jalan Lintas Ambalawi, Desa Nipa. Tim berhasil mengamankan
pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
“Tim berhasil
menemukan 2 butir amunisi SS1 yang di simpan dalam saku
jaket. Dari pengakuan pelaku DD, Senpi rakitan sudah dijual ke pelaku GT di Desa Mawu,”
jelasnya.
Selanjutnya
kata Ridawan, sekitar pukul 18.30 Wita Tim meluncur ke rumah pelaku GT dan berhasil mengamankannya bersama Senpi rakitan yang di
simpan di atas dinding rumah.
“Dari pengakuan GT, Senpi
rakitan itu dibeli
dari pelaku DD seharga Rp 400 ribu. Ketiga pelaku kini amankan di Mako Satreskrim Polres Bima Kota,” pungkas Ridwan.
[akt.01]