PPS Mulai Terima Pendaftaran Calon KPPS, ini Ketentuannya
AKTUAITA.INFO , BIMA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa di Kabupaten Bima, mulai menerima pendaftaran calon anggota Kelompo...
AKTUAITA.INFO, BIMA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa di Kabupaten Bima, mulai menerima pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tahapan pendaftaran anggota KPPS akan dibuka selama 7 hari, Selasa (13/10) hingga Senin (19/10).
Ketua
Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan,
tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima telah
dimulai sejak 1 Oktober 2020.
Tahapan ini kata dia, diawali dengan sosialisasi
pada masyarakat. Kemudian, pengumuman
syarat dan ketentuan selama 6 hari, Rabu
(7/10) hingga Senin (12/10).
“Pengumumannya di Sekretariat PPS 191
desa, Kantor Desa, Sekretariat PPK 18 kecamatan, Kantor Camat, papan
pengumuman, media sosial dan Laman Website Kantor KPU Kabupaten Bima,” jelasnya.
Ady menyebutkan, KPPS yang dibutuhkan
sebanyak 7 orang per TPS dikali 984 TPS sehingga totalnya sebanyak 6888 KPPS
se-Kabupaten Bima.
“Jumlah itu belum termasuk tenaga ketertiban TPS masing-masing dua orang
per TPS,” ujarnya.
Ady mengatakan, apabila selama tahapan pendaftaran jumlah calon KPPS tidak memenuhi
kuota, maka masa pendaftaran akan
diperpanjang 5 hari. Setelah itu, PPS
akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran.
“Tahapan
pembentukan KPPS ini akan berlangsung hingga tanggal 23 November 2020. Masa
kerja mereka selama sebulan, mulai 24
November hingga 23 Desember 2020,” sebutnya.
KPPS
yang ditetapkan kata Ady, diharuskan mengikuti pemeriksaan bebas Covid-19 melalui rapid test. Karena pemilihan nanti, dilaksanakan di masa
pandemi Covid-19. “Selain itu, untuk memastikan
KPPS sehat dan dapat menjalankan tugas dengan baik di TPS,” katanya.
Perlakukan
yang sama juga dilakukan terhadap tenaga ketertiban TPS. Proses rekrutmen tenaga
ketertiban TPS, melalui usulan PPS pada KPU Kabupaten Bima dan
verifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bima.
“Jika
ada yang dinyatakan reaktif hasil rapid test, tidak
diganti. Hanya tidak diperkenankan
bertugas dan diwajibkan isolasi mandiri atau tindakan medis lainnya,” tegas Ady.
Dijelaskannya, ketentuan itu termuat dalam pedoman teknis pembentukan ad hoc yaitu, Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2020. Ada juga ketentuan
baru yang perlu diketahui PPS yaitu, pembatasan syarat usia
bagi calon KPPS minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
Ady
berharap, PPS betul-betul selektif
menyaring KPPS dengan mempedomani ketentuan yang sudah ditetapkan. Seperti, calon KPPS harus dipastikan tidak terlibat sebagai pengurus
partai politik, tim sukses, tim pemenangan serta segala bentuk kegiatan politik
praktis lainnya maupun tindakan yang menggugurkan syarat sebagai penyelenggara.