PPS Mulai Terima Pendaftaran Calon KPPS, ini Ketentuannya

AKTUAITA.INFO , BIMA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa di Kabupaten Bima, mulai menerima pendaftaran calon anggota Kelompo...



AKTUAITA.INFO, BIMA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa di Kabupaten Bima, mulai menerima pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tahapan pendaftaran anggota KPPS akan dibuka selama 7 hari, Selasa (13/10) hingga Senin (19/10).

Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima telah dimulai sejak 1 Oktober 2020.

Tahapan ini kata dia, diawali dengan sosialisasi pada masyarakat. Kemudian, pengumuman syarat dan ketentuan selama 6 hari, Rabu (7/10) hingga Senin (12/10). 

“Pengumumannya di Sekretariat PPS 191 desa, Kantor Desa, Sekretariat PPK 18 kecamatan, Kantor Camat, papan pengumuman, media sosial dan Laman Website Kantor KPU Kabupaten Bima,” jelasnya.

Ady menyebutkan, KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang per TPS dikali 984 TPS sehingga totalnya sebanyak 6888 KPPS se-Kabupaten Bima.

Jumlah itu belum termasuk tenaga ketertiban TPS masing-masing dua orang per TPS,” ujarnya.

Ady mengatakan, apabila selama tahapan pendaftaran jumlah calon KPPS tidak memenuhi kuota, maka masa pendaftaran akan diperpanjang 5 hari. Setelah itu, PPS akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran.

“Tahapan pembentukan KPPS ini akan berlangsung hingga tanggal 23 November 2020. Masa kerja mereka selama sebulan, mulai 24 November hingga 23 Desember 2020,” sebutnya.

KPPS yang ditetapkan kata Ady, diharuskan mengikuti pemeriksaan bebas Covid-19 melalui rapid test. Karena pemilihan nanti, dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Selain itu, untuk memastikan KPPS sehat dan dapat menjalankan tugas dengan baik di TPS,” katanya.

Perlakukan yang sama juga dilakukan terhadap tenaga ketertiban TPS. Proses rekrutmen tenaga ketertiban TPS, melalui usulan PPS pada KPU Kabupaten Bima dan verifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bima.

“Jika ada yang dinyatakan reaktif hasil rapid test, tidak diganti. Hanya tidak diperkenankan bertugas dan diwajibkan isolasi mandiri atau tindakan medis lainnya,” tegas Ady.

Dijelaskannya, ketentuan itu termuat dalam pedoman teknis pembentukan ad hoc yaitu, Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2020. Ada juga ketentuan baru yang perlu diketahui PPS yaitu, pembatasan syarat usia bagi calon KPPS minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

Ady berharap, PPS betul-betul selektif menyaring KPPS dengan mempedomani ketentuan yang sudah ditetapkan. Seperti, calon KPPS harus dipastikan tidak terlibat sebagai pengurus partai politik, tim sukses, tim pemenangan serta segala bentuk kegiatan politik praktis lainnya maupun tindakan yang menggugurkan syarat sebagai penyelenggara.

“Kami sudah instruksikan seluruh PPK di 18 kecamatan untuk melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan terhadap tahapan pembentukan KPPS yang dilakukan PPS hingga selesai,” pungkas Ady.

[akt.02]

Related

Politik 5981128495688829912

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item