Polres Bima Kota Gelar Razia Masker, 42 Warga Langsung Disidang di Tempat

Tim dari Pengadilan Negeri Bima sedang melakukan sidang di tempat terhadap warga yang tidak memakai masker.  AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA...

Tim dari Pengadilan Negeri Bima sedang melakukan sidang di tempat terhadap warga yang tidak memakai masker. 

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota melakukan razia masker di Jalan Gajah Mada, tepatnya depan Toko Agung Makmur, Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao, Senin (14/9) pagi.

Sebanyak 42 pengendara terjaring dalam razia perdana penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. Warga yang tidak menggunakan masker ini langsung dilaksanakan sidang di tempat oleh tim dari Pengadilan Negeri Raba Bima.

“Kita masih temukan masyarakat yang masih tidak menggunakan masker. Kita langsung sidang di tempat sebagai sanksi dari pelanggaran Inpres dan Perda tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH.

Polres Bima Kota bersama dengan Kodim 1608 Bima dan juga Pemkot Bima beserta instansi lain yang ada di Kota Bima, sudah sejak beberapa waktu memberikan sosialisasi terkait kedisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker di masa new normal.

Hal ini jelas Kapolres Haryo, dilakukan karena dalam masa new normal masih terdapat beberapa kasus Covid-19 yang masih terjadi di Kota Bima. Sebab, masyarakat kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Razia masker ini sudah dijadwalkan serentak diterapkan per tanggal 14 September 2020,” sebutnya.

Kapolres mengaku, giat razia masker kali ini berbeda dengan razia razia-razia sebelumnya. Pada razia kali ini, masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakanan denda berupa uang tunai sebesar Rp 100.000-Rp 500.000 dan juga sanksi lain.

“Inpres dan Perda ini bersifat mengikat dan harus dilakukan secara bersama-sama untuk kebaikan kita semua. Karena bagaimanapun juga tanpa kekompakan kita untuk menerapkan protokol kesehatan, sulit kita wujudkan kehidupan yang bebas dari ancaman wabah Covid-19,” jelasnya.

Kapolres berharap, dengan kegiatan razia ini nantinya masyarakat dapat lebih tertib dan patuh lagi dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. (ydh)

Related

Hukrim 5566600756770852635

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item