Seorang Warga Tanjung Ditangkap Saat 'Memoket' Sabu

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Bima Kota. AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Kepolisian Resor (Polres) Bima...


Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Bima Kota.

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota kembali menangkap  terduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Sabtu (5/9). Operasi penangkapan kali ini dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba dan terduga pelaku sedang membungkus sabu dalam beberapa poket.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH mengungkapkan,  terduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Tajung inisial KF alias Ebit, 37 Tahun.

“Ditangkap di Kelurahan Tanjung Sabtu malam sekitar pukul 20.30 Wita dipimpin Kasat IPTU Ramli dan anggota," ujarnya, Minggu pagi.

Dikatakannya, bersama terduga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti sabu sebnyak 2 (dua) lembar plastik klip bening seberat 1,76 gram,
2 lembar plastik klip seberat 2,06 gram dan 2 lembar plastik klip seberay 0,91 gram.

Tim juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Diantaranya berupa 3 bungkus plastik klip bening kosong, 3 buah rangkaian bong atau alat hisap sabu, isolasi, gunting dan uang tunai Rp 1,1 juta.

“Dalam penangkapan itu disaksikan Ketua RT tempat terduga pelaku ngekos," katanya.

Kapolres menjelaskan, di tempat tinggal terduga pelaku KF kerap berlangsung transakasi Narkoba jenis sabu. Di kos itu pula, terduga pelaku diinformasikan sering menggelar pesta narkoba.

“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggrebekan,” tandasnya.

Diakuinya, saat penggerebekan pelaku sedang membungkus atau memoket sabu. Tim kemudian membekuk dan menggeledah kmar kod dan badan pelaku disaksikan Ketua RT setempat.

“Barang bukti sabu tersebut diakui oleh KF adalah miliknya. Terduga pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan langsung kita bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
[akt.01]

Related

Hukrim 684457179678930244

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item