Kapolres Bima Kota Tegaskan Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Kampanye, Jika Ngeyel Akan Diproses Hukum

Kapolres Bima Kota AKBP haryo Tejo Wicaksono SIK SH saat menyampaikan sambutan pada kegiatan doa bersama dan penandatanganan komitmen bers...

Kapolres Bima Kota AKBP haryo Tejo Wicaksono SIK SH saat menyampaikan sambutan pada kegiatan doa bersama dan penandatanganan komitmen bersama Paslon Bupati dan wakil Bupati bima tahun 2020.

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Pihak kepolisian kembali mengingatkan Paslon dan tim pemenangan untuk menaati aturan kampanye di perhelatan Pilkada Kabupaten Bima. Terutama terkait pengerahan massa, zonasi dan waktu kampanye.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH menegaskan, waktu kampanye dimulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Di atas jam itu tidak diberbolehkan dan jika masih melakukan kegiatan kampanye, maka akan dibubarkan.

“Batasan waktu kampanye sampai jam 9 malam. Di atas jam itu maka kita bubarkan,” tegasnya di Mapolres Bima Kota, Selasa (29/9).

Baca juga: Polres Bima Kota Gelar Doa dan Penandatanganan Komitmen Bersama Paslon Pilkada

Kapolres Haryo juga mengingatkan, tidak boleh ada pengerahan massa dari kecamatan lain pada saat kampanye di suatu wilayah kecamatan tertentu.

Misalnya keta dia, kampanye di Kecamatan Wawo tidak perlu dihadiri massa dari kecamatan lain. Hal ini selain melanggar aturan PKPU Nomor 13 tentang kampanye, juga melanggar Perda Nomor 7 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 karena terjadi kerumunun massa.

“Tidak perlu ada penggerakan massa. Kampanye di Wawo biar massa di Wawo aja yang hadiri, tak perlu dari kecamatan lain,” tandasnya.

Kapolres menegaskan, jika terjadi pengerahan massa pada saat kampanye, maka pihaknya akan mencegat. Bahkan, akan memproses hukum terhadap pihak atau tim yang menggerakan massa.

“Kalau tetap ngeyel, saya akan tarik Timsesnya untuk diperiksa. Kita pakai Perda Nomor 7 dan undang-undang karantina. Kalau ada massa dari kecamatan lain, saya tidak mau pusing-pusing, saya comot Timsesnya untuk diperiksa,” ancam Kapolres.

Dia menyampaikan komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya Covid-19. Aturan akan diterapkan dengan tegas demi kepentingan masyarakat. “Saya minta masing-masing Paslon untuk berkomitmen, bersama-sama menjaga kesehatan masyarakat,” pintanya.

Kapolres mengimbau Paslon agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Jangan mengejar menang, tapi mengorbankan masyarakat.

“Saya harapkan jangan sampai ada (Covid-19) klaster Pilkada. Selama kampanye, masing-maasing Paslon tolong perhatikan kesehatan,” harapnya.

Untuk jadwal kampanye, Kapolres mengaku sudah melakukan pengaturan jadwal kampanye. Jadwal kampanye ini untuk mempermudah aparat melakukan pengamanan. “Jadwal kampanye ini baru ada dari kita se-NTB. Ini berkat kerjasama kita semua dari Polri, TNI, Bawaslu dan KPU. Dari kemarin kita maraton mengumpulkan tim Paslon untuk jadwal ini,” bebernya.

Kapolres juga meminta Bawaslu unuk mengawasi media sosial dari hujat-menghujat. Tim Paslon tidak perlu saling menjatuhkan. Jualah program visi dan misi, yang terbaik akan menjadi yang terbaik pula bagi masyarakat. “Harap berkompetisi dengan damai dan kepala dingin,” pungkasnya.

Diketahui, ada tujuh kecamatan yang melaksanakan Pilkada Kabupaten Bima yang masuk wilayah hukum Polres Bima Kota. Yakni, Kecamatan Ambalawi, Wera, Wawo, Sape, Lambu, Lambitu dan langgudu.

[akt.01]

Related

Hukrim 5740520762957110466

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item