Hingga Hari Kedua Razia Masker di Kabupaten Bima, 67 Warga Ditindak Tim Gabungan
Suasana razia masker hari kedua di perempatan Desa Panda. AKTUALITA.INFO , BIMA-Operasi penegakan hukum dan penindakan terhadap masyara...
9/16/2020 11:51:00 AM
https://www.aktualita.info/2020/09/hingga-hari-kedua-razia-masker-di.html
Suasana razia masker hari kedua di perempatan Desa Panda. |
AKTUALITA.INFO, BIMA-Operasi penegakan hukum dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kabupaten Bima terus dilakukan.
Sejak Senin (14/9) hingga kemarin, tim gabungan Polres Bima, TNI dan Pemda telah menindak 67 warga yang tidak mengindahkan Pergub dan Perbup terkait wajib masker.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Pemda Bima berkomitmen menegakan peraturan wajib masker untuk meminimalisasi merebaknya virus corona di wilayah Kabupaten Bima.
Oparasi yustisia penanggulangan penyakit menular Covid-19 jelasnya, dilakukan pada sejumlah titik strategis dengan sasaran pengendara.
“Sampai dengan sekarang, kita sudah menindak sebanyak 67 orang yang tidak memakai masker. Mereka langsung disidang di tempat dan diberi sanksi soaial,” ungkap Hanafi.
Di lokasi razia masker di pertigaan Desa Panda kemarin, tim gabungan melakukan razia masker pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita. Kemdudian dilanjutkan pukul 15.30 Wita hingga pukul 17.30 Wita.
“Di pertigaan Desa Panda kita lakukan operasi sebanyak dua kali. Yang pertama, 28 orang kita tindak dan kedua sebanyak 26 orang sehingga jumlahnya 54 orang,” sebut Hanafi.
Sementara pada operasi sebelumnya di lokasi yang sama lanjut dia, pihaknya berhasil menindak 13 pengendara yang tidak memakai masker. “Sehingga total yang kita tindak sampai sekarang sebanyak 67 orang,” sebutnya.
Hanafi menjelaskan, kegiatan operasi penindakan dan penegakan hukum wajib masker ini sanksi yang diberikan ada dua macam. Yaitu, sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Sanksi denda, berupa pembayaran sebesar Rp 100.000. Sedangkan sanksi sosial yaitu mengucap atau menghafal Pancasila.
Diharapkannya, razia masker ini memberikan efek positif terhadap kesadaran masyarakat. Untuk selalu mematuhi dan menjalankan aturan tentang protokol kesehatan Covid-19. “Selalu pakai masker jika bepergian atau beraktivitas di luar rumah agar kita terhindar dari virus corona yang saat ini mewabah,” sarannya.
[akt.02]d