Dua Tersangka Mangkir, Tahap II Kasus Korupsi Pembayayaran Gaji ASN Kota Bima Gagal

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Kasus dugaan korupsi pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, telah ramp...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Kasus dugaan korupsi pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, telah rampung di tingkat penyidik Kepolisian Resor (Polres Bima Kota).

Berkas tahap dua kasus yang melibatkan dua tersangka mantan Kepala Dinas Dikbudpora, AY dan SR, akan dilimpahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim ke pihak Kejaksaan Negeri Bima.

Penyerahan berkas bersama dua tersangka, rencananya diserahkan Rabu (16/9). Namun, gagal dilakukan karena dua tersangka mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. “Sengaja mangkir dengan berikan surat keterangan sakit,” kata Kasatreskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, Rabu kemarin.

Hilmi menduga dua tersangka sengaja membuat surat keterangan sakit untuk mengulur waktu dari tahap dua. Pada bulan Juni 2020 lalu saat hendak dilakukan tahap dua, mereka juga membuat surat keterangan sakit.

“Untuk kedua tersangka ini, ada unsur kesengajaan karena membuat keterangan sakit supaya yang bersangkutan tidak dilakukan tahap II,” tandasnya.

Hilmi mengaku pihaknya sudah mendatangi dokter yang keluarkan keterangan sakit. Dokter tersebut menyatakan tersangka masih bisa melakukan aktivitas, meski dalam keadaan sakit.

“Dokter mengatakan sebenarnya (tersangka) masih bisa melakukan aktivitasnya,” ungkap Hilmi.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik akan mengirim kembali surat panggilan kedua terhadap tersangka. Jika tidak hadir lagi, maka akan dilakukan upaya paksa. “Kita jemput!," tegasnya.

Dia meminta wali kota dan Sekda untuk memberikan pemahaman kepada bawahannya itu (tersangka), agar taat pada panggilan penyidik.

“Sudah dua kali kirim keterangan sakit. Senin (14/9) lalu, ketmu yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Makanya kami curiga ini kesengajaan,” pungkas Hilmi.

Diketahui, AY dan SR tersangkut kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Sita Erni, mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima. ASN tersebut terjerat kasus pencucian uang yang telah inkrah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman, Jojakarta beberapa tahun lalu.

Pembayaran gaji yang merugikan negara tersebut, disaat kedua tersangka menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima. Saat ini, AY dan SR masing-masing menjabat kepala dinas di Kota Bima.

[akt.01]

Related

Hukrim 2091800163365313709

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item