Terduga Pengedar Sabu di Tente, Ditangkap Tim Satbrimobda NTB

Terduga pengedar sabu (duduk) diamankan Tim Opsnal Sat Brimobda NTB saat menunggu pembelinya. [akt/is] AKTUALITA.INFO , BIMA - Tim Opsn...

Terduga pengedar sabu (duduk) diamankan Tim Opsnal Sat Brimobda NTB saat menunggu pembelinya. [akt/is]

AKTUALITA.INFO, BIMA - Tim Opsnal Satbrimobda NTB menangkap AA, seorang terduga pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bima, Selasa malam (7/4).

Pria 24 tahun, warga Dusun Sukamaju RT 06 Rw 03 Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, diamankan saat transaksi di Desa Tente sekitar pukul 23.45 Wita.

Kanit Tim Opsnal Satbrimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayuseno mengungkap, dari tangan terduga pelaku, tim berhasil menyita 2 poket sabu beserta alat hisap (bong). Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung berupa 7 lembar plastik pembungkus sabu, gunting, korek api dan 1 Hp Nokia.

Dikatakannya, terduga pelaku diamankan setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh, pelaku akan melakukan transaksi Narkoba di wilayah Desa Tente.

“Awalnya Tim Opsnal diperintahkan Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP I Gb Eka Prasetya SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Narkoba yang marak terjadi di wilayah NTB, khususnya Kota dan Kabupaten Bima,” jelasnya.

Ardi mengaku, terduga pelaku ditangkap di depan rumahnya di Desa Tente sekitar pukul 23.45 Wita. Saat itu, pelaku sedang menunggu pembeli barang haram tersebut.

Pada saat ditangkap lanjut dia, terduga pelaku sempat melarikan diri sehingga anggota sempat mengeluarkan dua kali tembakan peringatan ke udara. Pengangkapan itu, turut disaksikan Kepala Desa Tente Azhar SE dan Babinsa Desa Tente Woha Sdr Serka Fariz, yang kebetulan berada di sekitar TKP.

“Terduga pelaku kami bawa ke Mako Batalyon C untuk diamankan. Sekitar pukul 01.20 Wita, terduga dan barang bukti kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bima untuk di proses lebih lanjut,” kata Ardi.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, 2 poket sabu diperoleh dari AY, warga Desa Monta. Untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Woha. “Pelaku mengaku bisnis haram ini sudah dijalankannya sekitar 1 tahun lebih,” pungkas Ardi.

[akt.01]

Related

Hukrim 534479596926610567

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item