Masyarakat Diingatkan Patuhi Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

Tim gabungan Polri, TNI dan pemerintah mentosialisasi Maklumat Kapolri di Pasar Amahami Kota Bima. [akt]  AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - ...

Tim gabungan Polri, TNI dan pemerintah mentosialisasi Maklumat Kapolri di Pasar Amahami Kota Bima. [akt] 

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota intens turun ke masyarakat menyosialisasi pencegahan penyebaran corona virus desease 2019 (Covid-19). Selasa (24/3), Personel Polsek Rasanae Barat dan Koramil Kota beserta camat dan perangkat lurah se-kecamatan Rasanae Barat, menyosialisasi dan membagikan selebaran Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, sosialisasi Maklumat Kapolri dilakukan tim gabungan Polri dan TNI bersama aparatur pemerintah dengan mengelilingi sejumlah tempat. Dari Mako Polsek Rasanae Barat ke Terminal AKAP di Kelurahan Dara, Pasar Raya Amahami, Rusunawa Kota Bima, hingga kembali ke Mako Polsek.

“Sambil jalan tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Kompol Burhanuddin menyampaikan isi Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19,” kata Hasnun.

Dijelaskan, maklumat tersebut mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” jelasnya.

Maklumat Kapolri yang disampaikan tim gabungan, sebut Hasnun, masyarakat diimbau tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam Jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiata-kegiatan sosial kemasyarakatan yang dimaksud terang Hasnun, meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kemudian, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Selain itu lanjut Hasnun, kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjukrasa, pawai, dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. “Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Hasnun menuturkan, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan panyabaran Covid-19.

“Kapolri mengingatkan masyarakat agar tidak malakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lalnnya secara berlebihan,” tandasnya.

Masyarakat juga diimbau agar tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, Hasnun menyarankan agar dapat menghubungi kepolisian setempat.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Hasnun.

[akt.01]

Related

Hukrim 8940015909056301939

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item