Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, Bagaimana Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta?

Suasana pelayanan kantor BPJS Cabang Bima. [akt] AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran kepesertaa...

Suasana pelayanan kantor BPJS Cabang Bima. [akt]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah berlaku mulai 1 Januari 2020. Anggota DPR RI pun meminta pemerintah segera mengembalikan iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak ada kenaikan.

Bagaimana dengan Kota dan Kabupaten Bima terkait hal itu? Kepala BPJS Cabang Bima melalui Bagian Humas Husto Nul Ansori mengaku sudah mendengar putusan MA tersebut. Hanya saja kata dia, pihaknya masih menunggu putusan resmi pemerintah tentang bagaimana mekanisme dan prosedur pengembalian iuran yang sudah dibayarkan sejak Januari 2020.

“Melalui pemberitaan memang kita sudah mendengar putusan MA bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Tapi putusan resmi dari pemerintah belum kita terima,” kata Husto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di BPJS Cabang Bima, Rabu (11/3).

Meski begitu jelas dia, pihak BPJS memprediksi mekanisme atau tatacara mengatasinya dengan cara kompensasi. Yaitu, masyarakat yang sudah terlanjur membayar kenaikannya akan dikompensasi menjadi iuran yang dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

Misalnya sebut Husto, bagi peserta BPJS kelas 1 pada bulan Januari hingga Maret 2020 sudah membayar iuran sebesar Rp160 ribu per bulan, maka untuk tiga bulan berikutnya tidak lagi membayar. Peserta kelas satu tersebut selanjutnya akan membayar pada bulan berikutnya setelah dikompensasi dengan iuran normal sebelum kenaikan senilai Rp80 ribu per jiwa per bulan.

“Demikian bagi peserta kelas 2 dan kelas 3, akan berlaku hal yang sama. Jadi, kemungkinan akan dikompensasi dengan cara atau mekanisme seperti itu. Tapi kami masih menunggu putusan resmi dari pemerintah,” jelasnya.

Husto menegaskan, apapun bentuk putusan pemerintah pihak BPJS akan melaksankannya. Sebab, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari pemerintah.

“Pada prinsipnya, apapun keputusan pemerintah akan tetap dilaksanakan BPJS. Kita juga kan bagian dari pemerintah. Kalau pemerintah bilang A ya kita ikuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 20119 tentang Perubahan Atas Perubahan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Dengan adanya Perpres ini maka iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) naik menjadi Rp42.000 per jiwa bulan untuk kelas 3 dari sebelumnya Rp 25.500. Untuk kelas 2 menjadi Rp110 ribu per jiwa per bulan dari Rp 51.000 dan kelas 1 menjadi Rp 160.000 per bulan dari sebelumnya Rp80.000

Namun belakangan, MA ternyata mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan adanya putusan MA, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula yakni Rp 25.000 untuk kelas 3, Rp51.000 kelas 1, dan Rp80.000 kelas 1.

[akt.01]

Related

Pemerintahan 8651742130924094952

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item