Kapolres Bima Kota Ingatkan Penimbun Masker Terkait Isu Coronavirus

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH. [akt] AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Indonesia menjadi negara yang turut terpapa...

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH. [akt]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Indonesia menjadi negara yang turut terpapar virus Corona, setelah dua orang WNI berkomunikasi dengan Warga Negara Jepang yang mengidap Corona. Kepanikan pun terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Bima.

Sejak Pemerintah Pusat mengumumkan status dua WNI yang positif terpapar Corona, warga langsung mencari stok masker pada apotik dan toko.

Informasi yang dihimpun, di Kota Bima harga masker naik hingga ratusan ribu per kotak dari harga sebelumnya yang hanya puluhan ribu per kotak. Bahkan, tersiar dugaan penimbunan masker agar terlihat langka sehingga harga gampang dinaikan oleh oknum penjual masker.

Baca juga: Isu Virus Corona Kian Mengkhawatirkan, Kapolres Bima Kota Keluarkan Imbauan

Kondisi tersebut diatensi Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota. Aparat kepolisian setempat mengingatkan para pelaku penimbunan masker untuk berhenti melakukan kegiatannya.

“Kami akan memburu pelaku penimbunan masker dan akan menindak tegas pelaku,” tegas Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun, Kamis (5/3).

Dia mengisyaratkan, pihak kepolisian akan turun memantau dan mengawasi terkait hal itu. Sebab katanya, masyarakat tidak boleh dibuat susah dengan memanfaatkan situasi dan kondisi akibat dari informasi coronavirus.

“Kami akan melakukan pengawasan di distributor, apotik dan pasar terkait dengan langkanya masker,” katanya.

Hasnun mengingatkan, apabila ada permainan dari distributor dan pedagang maka pihaknya akan menindak tegas. Pelaku akan dijerat dengan dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp50 miliar.

[akt.01]

Related

Hukrim 5082416456738893102

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item