BH alias Beho Ditangkap Polisi, Pengembangan dari Kasus Sabu di Ambalawi

BH alias Beho (tengah) dan 4 rekannya diamankan Satres Narkoba dengan sejumlah barang bukti. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Tim...

BH alias Beho (tengah) dan 4 rekannya diamankan Satres Narkoba dengan sejumlah barang bukti. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu inisial BH alias Beho, 50 tahun. Warga Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu Kota Bima itu ditangkap Kamis (5/3), hasil pengembangan dari dua terduga pengedar sabu, FD dan SP, yang ditangkap di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Senin (3/3) lalu.

Baca juga: Tim Opsnal Satres Narkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Ambalawi

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, BH alias Beho ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat IPTU Masdidin, di rumah kontrakannya di Lingkungan Benteng tanpa perlawanan. Saat ditangkap, dia sedang duduk bersama 4 orang yang diduga sedang tansaksi sabu.

Dijelaskan, Beho ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sabu di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi dengan terduga pelaku FD. Dia diduga bandar sabu tempat FD mengambil barang haram itu. “Terduga FD mengaku mendapatkan sabu dari Beho, yang kemudian diedarkan di Ambalawi,” jelas Hasnun, Jumat (6/3).

Perwira tiga balok di pundak ini menjelaskan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok di sampingnya.

Selain itu, barang bukti penunjang lainnya berupa sendok pipet yang diduga untuk menakar sabu dan tabung kaca, bagian dari alat isap sabu (bong). “Sebelum digeledah, tim memanggil perangkat lurah dan Ketua RT setempat untuk menyaksikannya,” ungkapnya.

Hasnun menuturkan, Beho berkelit barang bukti yang ditemukan petugas bukan miliknya. Petugas pun membawa terduga pelaku bersama 4 rekannya ke Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa.

Empat rekannya yang turut diamankan petugas sebut Hasnun, yaitu SL (57 thn), warga RT 02 RW 01 Kelurahan Melayu, FR (35 thn), RT 14 RW 06 Kelurahan Sarae, MNK (22 thn), warga RT 09 RW 03 Desa Panda dan FG (20 thn), warga RT 10 RW 04 Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

“Dari SL petugas menemukan bong, sendok pipet, gunting, tabung kaca, dan 1 bungkus pipet,” sebut Hasnun.

[akt.01]

Related

Hukrim 481260951479302068

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item