Pemkot dan FKUB Rakor Bersama Jajaran Intelijen, Sikapi Kejadian Minahasa
Kasat Intelkam Polres Bima Kota IPTU M Ananda (pegang mic) saat menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam Rakor. Tampak Pasi Intel Kodim B...
2/04/2020 07:59:00 PM
https://www.aktualita.info/2020/02/pemkot-dan-fkub-rakor-bersama-jajaran.html
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Selasa (4/2). Menyikapi peristiwa pengerusakan rumah ibadah di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
Rakor bersama unsur intelijen dari TNI, Polri dan Kejaksaan dilaksankan di aula FKUB Kota Bima. Sejumlah tokoh lintas agama juga turut menghadiri Rakor.
Wali Kota Bima melalui Asisten I Setda Drs H Supratman MAp menyatakan, persolaan di Minahasa bukan masalah agama. Tetapi masalah kesenjangan sosial, politik dan ekonomi sehingga menjadi masalah agama.
Menurut dia, ada sekelompok oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencoba mengganggu kerukunan hidup umat beragama di Minahasa. Dengan menyebarkan berita hoax di media sosial.
"Tidak perlu berlebihan meresponnya di media sosial. Kita harus bijak, jangan sampai terprovokasi dengan kejadian di Minahasa," ujar Supratman.
Dikatakan, untuk menjaga toleransi dan kerukunan hidup umat beragama, haru terus dibangun komunikasi yang positif. Berbagai kegiatan sosial yang positif juga perlu ditingkatkan. “Sehingga akan tercipta kebersamaan antarumat beragama,” pungkas Supratman.
Kepala Sat Intelkam Polres Bima Kota IPTU M Ananda mengatakan, kejadian di Minahasa sempat membuat umat islam marah. Namun, tidak berlarut berkat peran masarakat dan para tokoh daerah setempat.
Kata dia, pelaku pengerusakan tempat ibadah di Minahasa sudah ditangkap aparat kepolisian daerah setempat. Enam pelaku yang diduga melakukan pengerusakan kini sudah ditahan pihak kepolisian.
“Kedepankan sikap kemajemukan dan beragama dengan cara komunikasi lintas sektor. Kita harus cermat dalam menyikapi setiap masalah. Jangan sampai terjadinya masalah yang membuat kita rugi bersama, kedepankan rasa persaudaraan," katanya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima Ikhwanul Fiaturahman SH menuturkan, Indonesia merupakan negara yang toleransinya sangat tinggi. Dalam pasal 170, seseorang yang merusak bangunan dan sebagianya, akan dikenakan pidana ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. “Intinya semua tetap memenuhi standar hukum,” imbuhnya.
Pasi Intel Kodim 1608 Bima Letnan Satu Infanteri Mahdi, mengimbau agar masalah yang terjadi di Minahasa tidak merembet ke Bima. Kata dia, semua pihak harus menjaga keamanan.
"Jangan sampai masyarakat terprofokasi dengan kejadian di sana. Maka itu, kita harus saling menghargai umat beragama dan saling menjaga keamanan. Saat ini situasi dan kondisi di Minahasa masih dalam keadaan aman dan kondusfih," katanya.
Rakor tersebut menghasilkan sejumlah poin rekomendasi. Diantaranya, mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang yang merusak rumah ibadah di Minahas Utara. Mendesak dan mendukung pihak penegak hukum untuk menindak tegas terhadap para pelaku pengerusakan rumah ibadah, dan medesak Pemkot Bima untuk melakukan sosialisasi dan menjaga stabilitas daerah.
Diketahui, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara merupakan pengerusakan Balai Pertemuan Umat Islam A-Hidayah oleh sekelompok orang. Peristiwa itu terjadi di Perum Agape Ds Tumaluntung Jaga XV, Kecamatan Kauditan, Rabu (29/1) lalu.
[akt.01]