Tiga Terduga Perusak Kantor Camat Ditahan Polisi, Kasat: Yang Kami Proses Pelaku Pengerusakan, Bukan Aktivisnya
IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK AKTUALITA.INFO ,,KOTA BIMA - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menahan tiga terduga pelaku pengerusak...
11/20/2019 09:21:00 AM
https://www.aktualita.info/2019/11/tiga-terduga-perusak-kantor-camat.html
IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK |
AKTUALITA.INFO,,KOTA BIMA - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menahan tiga terduga pelaku pengerusakan kantor Camat Wera saat aksi demonstrasi penolakan tambang pasir besi beberapa waktu lalu.
Tiga aktivis mahasiswa itu yakni HF, GN dan MN.
Mereka ditahan polisi sejak Sabtu (16/11) lalu. "Iya benar, sudah kita tahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," aku Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayug, S. iK, Selasa, 19 November 2019.
Dijelaskan, mereka ditahan dalam kasus dugaan pengerusakan kantor camat atas laporan Pemkab Bima melalui bidang aset. Dilaporkan pasca aksi demonstrasi yang berujung pengerusakan kantor.
"Mereka ditahan terkait pengerusakan kantor camat yang dilaporkan pihak Pemda. Perkaranya tidak ada kaitannya dengan tambang," jelasnya.
Agar tidak salah menilai, Kasat menegaskan, pihaknya memproses hukum pelaku tindak pidana pengerusakan fasilitas pemerintah. Bukan memproses aktivis yang menolak tambang pasir besi.
"Jadi yang kita proses ini pelaku tindak pidana, bukan label aktivisnya. Karena masalah tambang bukan urusan kita," tegasnya.
Diakui, dalam kasus tindak pidana pengerusakan ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Karena saat ini penyidik masih mengembangkannya.
"Kemarin kita panggil 4 orang, tapi yang datang 3 orang. Satu orang tidak ada kabar, nanti kita panggil lagi," pungkasnya.
Dewan Minta Penangguhan Penahanan
Dua Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin dan Boymin meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap tiga aktivis tersebut.
Dua Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin dan Boymin meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap tiga aktivis tersebut.
Politisi PAN dan Partai Gerindra Kabupaten Bima ini, membawa langsung surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Bima Kota. Surat diserahkan ke Sat Reskrim, Selasa, 19 November 2019.
"Tiga aktivis mahasiswa ini sudah ditahan. Harapan kami bisa ditangguhkan," ujar Rafidin usai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polres Bima Kota.
Menurut dia, kasus tiga aktivis murni pengerusakan kantor camat. Polisi menangani kasus itu tidak berkaitan dengan tambang pasir besi.
"Mudah-mudahan direspon baik. Saya dan Boymin menjamin penangguhan penahanannya," kata Rafidin.
Tempat yang sama, Boymin mengatakan kasus dugaan pengerusakan itu bermula dari demonstrasi penolakan tambang pasir besi. Menurutnya hal itu sudah biasa terjadi karena bagian dari proses demokrasi.
"Inikan persoalan kecil sebenarnya. Demonstrasi biasa saja," tandasnya.
Boymin berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga aktivis tersebut.
"Kami minta itu supaya tidak ada gejolak di Kabupaten Bima. Kami yakin pihak kepolisian mengerti," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK mengaku, telah menerima surat permohonan penngguhan penahanan dari dua anggota dewan tersebut. Katanya, akan ditindaklanjuti ke Kapolres Bima Kota.
"Nanti keputusan ada di Pak Kapolres sebagai pimpinan kami," ujarnya ketika dihubungi dibruangan kerjanya, Selasa.
Dikatakan, baik tersangka dan keluarganya maupun penasehat hukum memiliki untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, semuanya kembali ke pihak penyidik setelah dapat petunjuk dari pimpinan.
"Yang jelas mereka ajukan secara resmi melalui surat. Nanti kita proses setelah kita ke pimpinan," tandasnya.
Hilmi kembali menegaskan bahwa yang ditahan itu bukan aktivisnya. Tetapi oknum yang melakukan pengerusakan kantor camat. "Sekali lagi untuk diketahui, polisi tidak menahan aktivis. Yang ditahan adalah perusak fasilitas Pemda," tegasnya.
[akt.01]