Dewan Minta Penahanan Tiga Aktivis Ditangguhkan

AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Dua Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin dan Boymin meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap t...

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Dua Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin dan Boymin meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap tiga aktivis.Yang ditahan Sabtu (16/11) lalu, dalam kasus dugaan pengerusakan kantor Camat Wera.

Politisi PAN dan Partai Gerindra Kabupaten Bima ini, membawa langsung surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Bima Kota. Surat diserahkan ke Sat Reskrim, Selasa, 19 November 2019.

"Tiga aktivis mahasiswa ini sudah ditahan. Harapan kami bisa ditangguhkan," ujar Rafidin usai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polres Bima Kota.

Menurut dia, kasus tiga aktivis murni pengerusakan kantor camat. Polisi menangani kasus itu tidak berkaitan dengan tambang pasir besi.

"Mudah-mudahan direspon baik. Saya dan Boymin menjamin penangguhan penahanannya," kata Rafidin.

Tempat yang sama, Boymin mengatakan kasus dugaan pengerusakan itu bermula dari demonstrasi penolakan tambang pasir besi. Menurutnya hal itu sudah biasa terjadi karena bagian dari proses demokrasi.

"Inikan persoalan kecil sebenarnya. Demonstrasi biasa saja," tandasnya.

Boymin berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga aktivis tersebut.
"Kami minta itu supaya tidak ada gejolak di Kabupaten Bima. Kami yakin pihak kepolisian mengerti," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK mengaku, telah menerima surat permohonan penngguhan penahanan dari dua anggota dewan tersebut. Katanya, akan ditindaklanjuti ke Kapolres Bima Kota.

"Nanti keputusan ada di Pak Kapolres sebagai pimpinan kami," ujarnya ketika dihubungi dibruangan kerjanya, Selasa.

Dikatakan, baik tersangka dan keluarganya maupun penasehat hukum memiliki untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun,  semuanya kembali ke pihak penyidik setelah dapat petunjuk dari pimpinan.

"Yang jelas mereka ajukan secara resmi melalui surat. Nanti kita proses setelah kita ke pimpinan," tandasnya.

Hilmi kembali menegaskan bahwa yang ditahan itu bukan aktivisnya. Tetapi oknum yang melakukan pengerusakan kantor camat. "Sekali lagi untuk diketahui, polisi tidak menahan aktivis. Yang ditahan adalah perusak fasilitas Pemda," tegasnya.

[akt.01]

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item