Dua Terduga Pengedar Sabu di Kota Bima Ditangkap Polisi

AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis Sabu. Mereka adalah B...

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis Sabu. Mereka adalah BS, 45 tahun warga Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu dan MB alias Gembel, 35 tahun warga Lingkungan Pelita Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.

Kepala Sat Res Narkoba IPTU Masdidin mengungkapkan, dua terduga pengedar ditangkap di tempat berbeda di hari yang sama, Minggu, 17 November 2019. BS ditangkap di kampungnya sekitar pukul 22.15 Wita.

Polisi saa menggeledah rumah terduga BS. [akt/ist]
Sementara, terduga MB ditangkap di dalam rumahnya sekitar pukul 18.30 Wita. "Dua terduga pengedar ini sudah lama kita kejar," ujar Masdidin di ruangan kerjanya, Senin, 18 November 2019.

Dikatakan, untuk terduga BS polisi memgamankan barang bukti dua poket sabu seberat 0,62 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung lain, diantaranya plastik klip pembungkus sabu, tabung kaca, sumbu api, potongan pipet, dan korek gas. "Barang bukti sabu sempat dibuang terduga BS untuk mengecoh petugas," katanya.

Terduga BS, beber dia, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, sudah dua kali dihukum karena tersangkut kasus Narkoba. "Dia ini pemain lama," sebutnya.

Masdidin menjelaskan selain terduga BS, polisi juga mengamankan 5 warga lainnya. Hanya saja, mereka bukan merupakan target operasi. "Kelimanya kita hanya jadikan saksi karena kebetulan berada di TKP bersama terduga saat penangkapan," jelasnya.

Sementara, untuk terduga MB alias Gembel, lanjut dia, ditangkap dengan barang bukti 11 poket sabu seberat 0,83 gram dan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya potongan pipet, isolasi, gunting, tabung kaca dan plastil klip pembungkus sabu.

"Terduga MB alias Gembel ini juga pemain lama yang sudah lama kita incar, namun sering lolos," ungkapnya.

Masdidin menambahkan, dua terduga ditangkap dalam Operasi Antik Gatarin 2019. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. "Keduanya kini ditahan di sel Mako Polres untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

[akt.01]

Related

Hukrim 9189918866376121612

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item