KPU Kota Bima Sosialisasi Pendidikan Pemilih Menuju Pemilu Berkualitas
Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Bima bersama parat Kelurahan Lelamase dan mahasiswa foto bersama usai sosialisasi. [akt/ist] AKTUALIT...
2/26/2019 05:22:00 PM
https://www.aktualita.info/2019/02/kpu-kota-bima-sosialisasi-pendidikan.html
Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Bima bersama parat Kelurahan Lelamase dan mahasiswa foto bersama usai sosialisasi. [akt/ist] |
AKTUALITA.INFO, OTA BIMA – Pemilihan Umum, 17 April 2019, tinggal 50 hari lagi. Menyukseskan agenda nasional tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima intens menyosialisasi pendidikan pemilih. Hal tersebut dilakukan, untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berkualitas.
Selasa, 26 Februari 2019, sosialisasi pendidikan pemilih untuk pemilih pemula, perempuan dan disabilitas dilaksanakan di Kelurahan Lelamase. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Mandiri Terpadu (KKNMT) STKIP Bima angkatan XXX tahun 2019.
Hadir sebagai pemateri, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yety Safriati, S.Sos., dan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Bukhari, S.Sos. Hadir juga dua komisioner Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos., dan Asrul Sani, SE.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Lelamase, Zainal Arifin. Lurah Lelamase berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Serta memahami pentingnya memberikan hak suara pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
“Terimakasih atas sosialisasi yang dilaksanakan hari ini. Harapan saya, masyarakat bisa mendengarkan dengan baik dan menyampaikan informasi ini nantinya ke keluarga dan saudara yang tidak sempat hadir,” tuturnya.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yety Safriati, S.Sos., pada kesempatan itu menjelaskan tentang Pemilu dan pentingnya Pemilu. Ia juga kembali mengingatkan pemilih untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam DPT atau tidak.
“Silahkan di cek DPT yang diumumkan itu, apakah nama kita terdaftar atau tidak. Jika belum masuk, segera laporkan ke PPS atau langsung saja ke kantor KPU Kota Bima,” jelasnya.
Sementara untuk pemilih yang pindah tempat memilih, dipastikannya bisa memberikan hak suara. Hanya saja, jumlah surat suara yang diterima, akan berbeda. Karena akan disesuaikan dengan alamat yang tertera dalam KTP yang bersangkutan.
Sedangkan warga Kota Bima yang belum masuk dalam DPT dan DPTb, mereka bisa memberikan hak suara dengan membawa KTP Elektronik ke TPS saat pencoblosan nanti. Dan mereka ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Untuk pemilih yang masuk dalam DPT dan DPTb, mereka bisa mendaftar dan memberikan hak suara dari pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Sementara mereka yang terdaftar dalam DPK, baru bisa memberikan hak suara dan mendaftar, pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita,” beber komisioner perempuan ini.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Bukhari, S.Sos., pada sosialisasi tersebut menjelaskan tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Mantan Ketua KPU Kota Bima ini, banyak menjelaskan tentang siapa saja peserta Pemilu dan juga bagaimana cara pencoblosan.
Dijelaskan Bukhari, ada lima jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih di TPS nanti. Mulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian, surat suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, bagian bawah depan berwarna abu-abu. Sementara surat suara DPR, bagian bawah depan berwarna kuning dan DPD berwarna merah. Kemudian, surat suara DPRD Provinsi, bagian bawah depan berwarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota, bagian bawah depan berwarna hijau.
Diakhir penyampaian, Bukhari memberikan penjelasan tentang tatacara pencoblosan. Mana pencoblosan yang dianggap sah sebagai suara partai politik dan mana pencoblosan yang sah untuk calon yang bersangkutan. “Ini perlu kami sampaikan, agar nanti saat pencoblosan pemilih bisa mengerti,” pungkasnya.
Sementara komisioner Bawaslu Kota Bima, memberikan penjelasan tentang hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Terutama oleh calon anggota legislatif. Kemudian, bentuk tindak pelanggaran serta hukuman untuk yang melakukan pelanggaran.
[akt.01]