Berusaha Kabur dan Merampas Senjata Petugas, DPO Curanmor 12 TKP ini 'Tumbang' Diterjang Peluru

RA, DPO Curanmor pada 12 TKP di Kota Bima di Rumah Sakit usai ditembak petugas karena melawan. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA –...

RA, DPO Curanmor pada 12 TKP di Kota Bima di Rumah Sakit usai ditembak petugas karena melawan. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Seorang warga Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, RA (23 Thn), berhasil ditangkap tim Resmob bersama anggota Polsek Langgudu.

SA yang merupakan seorang petani, adalah DPO Kepolisian Resort Bima Kota dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Dia ditangkap polisi dalam sebuah rumah tempat persembunyiannya di Desa setempat, Selasa, 22 Januari 2019, pukul 20.30 Wita.

“Sebelumnya tim telah menangkap rekannya berinisial SN, dan sedang menjalani masa tahanan di Rutan bima, sehingga diterbitkan DPO terhadap pelaku,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kassubag Humas, Iptu Hasnun (sebelumnya ditulis Ipda Suratno).

Diungkapkan, saat ditangkap terduga pelaku berusaha melawan petugas dan ingin merebut senjata api dari petugas, sehingga pelaku melarikan diri ke arah pegunungan di belakang rumah tempat persembunyiannya.

Petugas, kata Hasnun, lantas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun tidak di indahkan oleh terduga pelaku, sehingga petugas melumpukannya dengan menembak lurus ke arah kaki sebelah kiri terduga pelaku.

“Namun pelaku masih bisa melarikan diri. Petugas kembali menembak ke arah kaki kanan pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan,” katanya.

Pada saat pelaku akan dievakuasi ke luar, terang Hasnun, petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku dan masyarakat sekitar dengan cara melempar dan menutup jalan keluar. namun dengan sigap petugas memberikan tembakan peringatan, sehingga petugas berhasil mengevakuasi terduga pelaku. “Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ujarnya.

Hasnun menambahkan, terduga pelaku mengakui mencuri sepeda motor di wilayah Kota Bima sebanyak 12 TKP (tempat kejadian perkara). Sejumlah barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni 1 unit Honda Beat , 1 unit SPM Yamaha Mio, 1 unit SPM Honda Vario, dan 1 unit SPM Honda Vixion. Semua barang bukti tersebut sudah di kembalikan kepada pemiliknya. “Pelaku juga mengakui melakukan Curanmor bersama rekannya AN, yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Bima,” pungkas Hasnun.
[akt.01]

Related

Hukrim 4489138138153824922

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item