AJI Mataram dan Aktivis Jaringan Peradilan Bersih, Desak Jokowi Cabut Remisi Bagi Pembunuh Jurnalis

AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Rad...

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, mendapat reaksi keras dari kalangan pro demokrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram. [akt/ist]
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama Jaringan Peradilan Bersih (Jepred Bersih) menilai pemberian remisi tersebut adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

AJI Mataram dan Jepred Bersih menilai langkah Jokowidodo mengeluarkan Kepres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, adalah langkah mundur penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers di negeri ini.

"ini sangat mengecewakan kami di AJI Mataram, langkah Joko Widodo adalah langkah pemukul bagi penegakan kebebasan pers kita, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi karena keberpihakannya tidak sesuai ekapektasi kita terhadap Kemerdekaan pers," kata Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram, dalam siaran persnya, Rabu (23/1).

Dikatakannya pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi wujud dari penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Mengingat selama ini tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

"Di Bali, Pembunuh Prabangsa ditangkap dan dihukum seumur hidup, itu adalah langkah anomali yang dilakukan penegak hukum dibanding kasus kasus kekerasan terhadap Jurnalis dan layak kita dukung, tapi dengan munculnya pemberian remisi dari Presiden, ini menjadi langkah mundur dan komitmen Presiden untuk menjaga dan menegakan kebebasan pers di negeri ini patut kita pertanyakan," kata Fitri.

Setelah menerima remisi bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Mataram bersama Jaringan Peradilan Bersih di NTB, yang terdiri dari sejumlah lembaga independen dan peduli terhadap kebebasan pers dan pemberantasan korupsi, diantaranya Lembaga Studi dam Bantuan Hukum (LSBH) NTB, Komisi Yudisial Perwakilan NTB, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Garvitasi NTB, Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), menyatakan kekecewaan atas remisi yang diberikan Presiden Jokowi terhadap pembunuh Jurnalis.

Amri Nuryadin, Koordinator Jepred, mengatakan meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan remisi, tetapi kata Amri sebaiknya pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuh Jurnalis harus dipikirkan secara matang, apalagi hal ini akan menimbulkan reaksi publik. "Kita juga tahu kasus kekerasan terhadap Jurnalis banyak yang tidak terungkap" katanya.

Sementara itu, jaringan Jepred Bersih lainnya, Dwi Sudarsono, Direktur Samanta, pemberian remisi kepada pembunuh Prabangsa, juga mencederai pemberantasan korupsi, "Mesti diingat, bahwa kasus ini bermula dari pemberitaan terhadap indikasi penyimpangan dana pembangunan sekolah taman kanak-kanak dan SD internasional yg pimpronya Susrama. Jadi pemberian remisi Presiden ini, jelas menciderai upaya pemberantasan korupsi." kata Dwi.

Atas rasa solidaritas AJI Mataram dan AJI MATARAM dan Jaringan Peradilan Bersih, menyatakan sikap dan kritik tegas :
1. Meminta presiden mencabut remisi terhadap pembunuh Prabangsa karena hal tersebut mencederai rasa keadilan.
2. Meminta presiden untuk menginstruksikan kepolisian mengusut tuntas kasus kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang selama ini belum terungkap, seperti kasus Udin.
3. Meskipun presiden punya kewenangan namun seharusnya presiden harus melihat kepentingan yang lebih besar di balik keputusan remisi tersebut, selain mencederai rasa keadilan juga akan berdampak buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia
4. Menuntut pemerintah untuk serius membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden sebaiknya memikirkan bagaimana kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terungkap hingga kini, seperti Kasus Udin bisa terungkap, bukan justru memberi remisi pada pelaku kekerasan terhadap jurnalis" kata Fitri.

[akt.02]

Related

Hukrim 3847913440531934234

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item