Ini Jam Kerja ASN di Kabupaten Bima Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Bima - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memberlakukan jam kerja khusus selama bulan ramadhan bagi seluru...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Bima - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memberlakukan jam kerja khusus selama bulan ramadhan bagi seluruh aparat sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Bima Nomor 014/029/03.7/2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Jam kerja selama bulan ramadhan tersebut, Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1439 H.

“Penetapan jam kerja sebagaimana dimaksud, dilandasi pertimbangan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1439 H, serta terpeliharanya displin kerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Hj. Sita Erna, dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, deskripsi penetapan jam kerja sebagaimana dimaksud, antara lain Pada Hari Senin sampai dengan Hari Kamis, masuk kerja jam 08.00 Wita. Istirahat pada jam 12.00 Wita-12.30 Wita serta pulang kerja pada jam 15.00 Wita.

Pada Hari Jum’at, masuk kerja pada jam 08.00 Wita, istirahat pada jam 11.30 Wita-12.30 Wita serta pulang kerja pada jam 15.30 Wita.

“Hal lain yang juga diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah selama Bulan Ramadhan 1439 H, pelaksanaan Apel Gabungan dan Olahraga ditiadakan. Setiap hari kerja seluruh ASN mengikuti Apel Pagi pada jam 08.00 Wita dan Apel Sore pada jam 15.00 Wita,” jelasnya.

Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Perangkat Daerah yang mempunyai jam kerja khusus yang sifatnya pelayanan umum, dan berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas. “Terkait hal ini, kepada Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan agar mengatur penugasan ASN di lingkungannya, sehingga pelayanan tehadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Erna.

[akt.02]

Related

Pemerintahan 8980772051698362106

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item