Naas, Pria ini Tewas Kesetrum Listrik Saat Perbaiki Plafon Rumah

Lokasi tempat korban memperbaiki plafon di rumahnya. Insert: Almarhum Ahmad Yani semasa hidupnya. [MA/istimewa] AKTUALITA.INFO , Ko...

Lokasi tempat korban memperbaiki plafon di rumahnya. Insert: Almarhum Ahmad Yani semasa hidupnya. [MA/istimewa]

AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Naas menimpa Ahmad Yani (31 thn), warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia tewas saat memperbaiki plafon rumah miliknya, Selasa, 21 November 2017.

Ahmad tewas diduga kesetrum listrik di atas plafon rumah setempat. Korban sempat ditolong dengan membawanya ke RSUD Bima, namun nyawa korban tak dapat ditolong. “Kejadiannya Selasa siang sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno.

Suratno menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun. Sekitar pukul 14.00 Wita, saksi Adhar Jubaidin (35 thn) bersama korban memperbaiki plafon rumah miilik korban. Saat itu posisi Adhar di atas plafon, sedangkan korban masih di bawah. “Kemudian keduanya sama-sama naik ke atas plafon dan posisi MCB sudah dimatikan,” katanya.

Lanjut Suratno, setelah sama-sama di atas, posisi Adhar di ujung barat sedangkan korban di ujung timur. Saat itu Adhar melihat korban terdiam sambil duduk dan memegang baja ringan penyangga plafon. “Adhar Menyuruh istrinya maupun istri korban untuk mematikan meteran yang berada di luar rumah, namun mereka panik,” tutur Suratno.

Karena mereka (istri Adhar dan istri korban) panik, Adhar pun gegas turun dari plafon dan mematikan meteran listrik tersebut. Setelah itu, Adhar kemudian masuk kembali dalam rumah.

“Adhar melihat korban sudah terjatuh di lantai dengan posisi telungkup dan mengeluarkan darah pada hidungnya. Kemudian saudara Adhar membawa korban ke RSUD Bima, namun nyawa korban tidak terselamatkan dalam perjalanan menuju RSUD Bima,” terang Suratno.

Ia menambahkan, pihak keluarga korban dalam hal ini ibu kandung korban, ibu Halimah (57 thn), mengikhlaskan kejadian yang merenggut nyawa anaknya itu. “Keluarga korban tidak memprosesnya secara hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata Suratno.

[aktualita.01]

Related

Hukrim 452209178893018670

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item