Kejati NTB Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Dompu Rp150 Miliar

Aksi Aliansi Bersama Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Dompu di depan Kejati NTB. [ydh] AKTUALITA.INFO , Mataram – Sekelompok masyara...

Aksi Aliansi Bersama Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Dompu di depan Kejati NTB. [ydh]

AKTUALITA.INFO, Mataram – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bersama Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Dompu menggedor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Jumat, 19 Mei 2017. Mereka mendesak Korps Adhiyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi dana aspirasi senilai Rp150 miliar yang melibatkan 30 anggota DPRD Kabupaten Dompu.

Menurut demonstran yang dimotori Barisan Revolusi Anti Korupsi (BONKR) dan Fortani Kabupaten Dompu tersebut, anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2017, telah disalahgunakan oleh 30 anggota DPRD Dompu melalui perencanaan dana reses, aspirasi, dan bansos.

Demonstran menuding tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai legislasi (pembuat Perda), budgeting (perencana anggaran), dan pengontrol kebijakan sudah melenceng dari khitah sewajarnya. “DPRD Kabupaten Dompu telah menjelma sebagai calo anggaran, calo proyek sekaligus pelaksana proyek,” tuding salahsatu perwakilannya, Iskandar.

Dia membeberkan modus operandi yang dilakukan anggota dewan. Yakni memanfaatkan wewenang untuk mengelola dana yang tersedia dan memanipulasi data perencanaan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat tiap daerah pemilihan (Dapil) dalam bentuk dana reses, aspirasi, dan bansos. “Namun, dalam pelaksanaanya bukti fisik di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan,” ungkapnya.

Modus lainnya, masing-masing 30 anggota dewan mendistribusikan daftar usulan proyek fisik dan non fisik pada SKPD/Satker. Untuk penunjukan langsung pihak pelaksana atau pihak ketiga, menurut demonstran, dilakukan oleh pihak DPRD. Padahal, yang berwewenang melakukan tahapan dan proses penunjukan langsung proyek yang nilainya di bawah Rp200 juta adalah kepala dinas/kabid/PPTK. “Ini mengindikasikan DPRD sebagai pengontrol sebuah perencanaan berubah menjadi calo sekaligus pelaksana proyek,” tudingnya. “Kami minta Kejati NTB mengusut tuntas kasus ini,” desaknya.

Aspirasi mereka disambut baik pihak Kajati. Beberapa perwakilan demonstran diundang untuk melakukan pertemuan di dalam ruang Kejati setempat. Pihak Kejati pun menjanjikan akan merespon aspirasi dan tuntutan demonstran.

Bagaimana tanggapan DPRD Kabupaten Dompu?

“Sah sah saja mereka menyampaikan aspirasi dan melaporkan dugaan korupsi. Itu wajib kita hargai. Tinggal bagaimana proses tersebut berjalan. Ketika ada laporan tidak harus kebakaran jenggot. Mari kita tunggu proses yang sesuai fakta. Kalau memang ada anggota DPRD tuduhan anggota DPRD korupsi, silahkan buktikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliaddin Bucek.

Terkait program aspirasi, Yuliadin yang dikonfirmasi di Dompu, Sabtu, 20 Mei 2017, menyatakan silahkan dicek langsung di lapangan. Ia kembali mengajak untuk turun bersama, bagaimana program tersebut berjalan sesuai permintaan rakyat pada masing-masing wilayah.

“Terkait program aspirasi, tidak ada yang ditutup tutupi. Semuanya terbuka dan sesuai dengan kebutuhan rakyat dan regulasi. Dan kalau ada masyarakat yang tidak puas, silahkan tempuh jalur hukum dan disediakan salurannya. Tinggal mau pilih yang mana saluran itu, ada KPK, Polisi, dan Kejaksaan. Saluran itu gratis tidak dipungut biaya. Bukannya ngoceh kiri kanan sampai memperkosa media sosial untuk memaksakan suara-suara itu,” tandas Yuliadin.

Menurutnya, bukan saja program aspirasi yang harus dilaporkan, namun masih banyak sederetan masalah di daerah ini yang harus kita tuntaskan, termasuk proses hukum dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 yang sedang berjalan saat ini. "Mari kita kawal bersama proses hukum yang sedang berjalan saat ini, karena masyarakat juga bisa menilai. Kalau mau kawal, mari kita kawal semuanya termasuk yang sedang berjalan saat ini," ujarnya.

Yuliadin menegaskan, pelaksanaan program aspirasi bukan ilegal namun punya dasar yang kuat. Yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Mari kita sama-sama junjung tinggi penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, baik saat ini maupun esok yang sedang berjalan di Polda dan Kejati NTB," ajaknya.

“Tidak lupa saya ucapkan terimakasih buat teman-teman yang sudah susah payah berteriak lantang penegakan hukum termasuk yang saat ini sedang berlangsung,” Yuliadin menambahkan.

[yudha/yani]

Related

Hukrim 1713716387975407809

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item