Menang Gugatan PTUN, Pendamping CPNS K2 "Tangkis" Pernyataan Menyesatkan
Ekspresi CPNS K2 Dompu di halaman PTUN Mataram, usai putusan majelis hakim yang memenangkan mereka . [ist*] AKTUALITA.INFO , Dompu – ...
3/04/2017 09:32:00 PM
https://www.aktualita.info/2017/03/menang-gugatan-ptun-pendamping-134-cpns.html
Ekspresi CPNS K2 Dompu di halaman PTUN Mataram, usai putusan majelis hakim yang memenangkan mereka . [ist*] |
AKTUALITA.INFO, Dompu – Pendamping 134 CPNS Kategori II (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Muttakun, menanggapi pernyataan Syamsuddin Some, pelapor dugaan korupsi perekrutan CPNS K2, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Ia menilai pernyataan itu tidak cerdas dan menyesatkan masyarakat Dompu.
Muttakun meluruskan amar putusan PTUN Mataram yang memenangkan Penggugat dalam hal ini 134 CPNS K2 Dompu. Kata dia, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim berkenaan dengan obyek sengketa 1 dan 2, pihaknya merasa bersyukur bahwa dalil yang diajukan dapat diterima oleh majelis hakim.
Sebaliknya, eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati Dompu, ditolak. “Semua itu tertuang dengan sangat jelas dalam pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim,” kata Muttakun, Sabtu, 4 Maret 2017.
Kecuali pada obyek sengketa 3, lanjut Muttakun, dalil penggugat dalam pertimbangan hukum dinyatakan ditolak. Karena di dalam pertimbangan hukum, eksepsi mengenai gugatan obscuur label telah dinyatakan dikeluarkan sebagai obyek sengketa.
“Hal mana yang berkaitan dengan adanya keputusan baru yang memiliki substansi sama, yaitu adanya Keputusan Bupati Dompu tentang Pencabutan SK CPNS,” jelas Muttakun yang selama ini menadampingi 134 CPNS K2 Dompu melakukan gugatan di PTUN Mataram.
Terkait dengan obyek sengketa 3 yang ditolak itu, Muttakun menegaskan, tidak begitu berarti bagi para penggugat karena obyek sengketa itu dimohonkan dalam penundaan saja. Sedangkan yang utama adalah penggugat mampu meyakinkan hakim, bahwa obyek sengketa 1 dan 2 yang diterbitkan oleh Bupati Dompu adalah tidak sah sehingga harus dicabut. “Sangat jelas hakim mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut 2 obyek sengketa yang telah dimenangkan oleh penggugat,” tegasnya.
Sebagai pendamping 134, Muttakun berharap kepada Bupati Dompu untuk bijaksana menerima hasil putusan PTUN Mataram. “Harapan ini kami sampaikan mengingat sahabat 134 adalah juga bagian dari rakyat Dompu yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan oleh Bupati Dompu,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh 134 CPNS K2 Kabupaten Dompu pada Kamis, 23 Februari 2017.
Dalam tuntutannya, para CPNS dimaksud menuntut kepada Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin agar mencabut SK pembentukan tim verifikasi dan meminta pembayaran gaji yang telah diberhentikan.
Baca juga:
[dien]