Polda Bidik Kasus CPNS K2 Kabupaten Bima, 68 Orang Diduga Tidak Memenuhi Kriteria
Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Bima – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat sedang menyelidiki dugaan penyimpangan perekrutan CPN...
11/16/2016 01:41:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/11/polda-bidik-kasus-cpns-k2-kabupaten.html
Ilustrasi |
AKTUALITA.INFO, Bima – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat sedang menyelidiki dugaan penyimpangan perekrutan CPNS Kabupaten Bima melalui jalur honorer kategori dua (K2).
Dari 598 orang yang dinyatakan lulus, terdapat 68 orang yang diduga tidak layak atau tidak memenuhi kriteria namun diluluskan. “’Kasus itu sudah kami naikan ke tingkat penyelidikan,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti, sebagaimana dilansir KabarBima.com, Rabu (16/11/2016).
Tri Budi mengatakan perekrutan CPNS K2 Kabupaten Bima diduga ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dimana 68 orang yang diduga tidak layak, namun tetap dipaksakan masuk dalam daftar CPNS yang lolos melalui jalur K2.
Ia mengungkapkan SK pertama yang dimiliki 68 orang itu diterbitkan di atas tanggal 1 Januari 2005, yakni tahun 2006 dan 2007. Selain itu, mereka juga tidak memiliki SK tahunan dan SK pembagian tugas. “Di sini ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Tri Budi memastikan tidak ada perkara yang didiamkan. Semua tetap diusut dan ditindaklanjuti termasuk kasus K2 Kabupaten Bima. Namun penanganan kasus tindak pidana korupsi ini butuh waktu, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bertahap. ’’Setiap laporan tetap ditindaklanjuti,’’ ucapnya.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB NTB telah meminta keterangan pejabat terkait. Diantarannya, pejabat penting Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Tak hanya mencecar para pejabat BKD, penyidik juga sudah menggeledah instansi tersebut. Bahkan, beberapa dokumen penting yang diduga berkas pengangkatan honorer K2 telah diangkut.
Tri Budi menambahkan, soal pembatalan SK 68 orang yang diduga tidak layak tersebut bukan kewenangan Polda. Melainkan kewenangan Badan Kepegawaian Negara. “Kita hanya menyidik adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Pembatalan SK tersebut, tidak menghambat kerja kami, tetapi akan mempermudah kami menyelesaikan kasus ini,” jelas dia.
[dien]