Nasib Cuti Ahok Tinggal Menunggu Putusan MK

AKTUALITA.INFO , Dompu - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Anwar Usman mengatakan sidang permohonan uji materi (judicial rev...

AKTUALITA.INFO, Dompu - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Anwar Usman mengatakan sidang permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah selesai dan tinggal menunggu putusan.

Dr Anwar Usman
Wakil Ketua MK ini menjelaskan, bahwa MK sudah memproses semua gugatan yang diajukan Ahok. Dimana formulir perkara yang disertakan dalam materi judicial review sudah dianggap sah oleh Hakim MK. "Bukti P1 sampai P11 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah," ujar Anwar.

Kembali Ia menegaskan bahwa sidangnya sudah selesai. “Pemeriksaan sudah selesai, tinggal putusannya," jelasnya usai silaturrahmi di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu malam (05/11/2016).

Namun lanjut Anwar, sebelum hakim memutuskan pekara Ahok, terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.

Ditanya kapan keputusan gugatan Ahok akan diputuskan, Anwar belum bisa memastikannya karena banyaknya perkara yang menumpuk di lembaganya. "Ya lihatlah nanti keputusannya, belum bisa dipastikan karena banyak perkara yang masuk ke MK," ujarnya.

Calon Gubernur kontroversi itu mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terkait Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada, perihal kewajiban cuti kampanye calon petahana. Dimana menurut Ahok, kewajiban cuti selama empat sampai enam bulan bagi petahana merugikan hak konstitusionalnya.

Langkah konstitusi Ahok beralasan karena merasa berkewajiban menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung. Dirinya merasa dihambat untuk menjabat secara penuh selama lima tahun sampai akhir masa jabatan, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

[yani]

Related

Politik 4653143440791861447

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item