LPSK Respon Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Perekrutan CPNS K2 Dompu

Tim LPSK saat koordinasi dengan saksi atau pelapor kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu. AKTUALITA.INFO , Dompu – Lembaga Pe...

Tim LPSK saat koordinasi dengan saksi atau pelapor kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu.

AKTUALITA.INFO, Dompu – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, mulai merespon permohonan perlindungan saksi maupun pelapor dalam kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Sebagaimana yang dimohonkan oleh Komunitas Honorer K2 2005 Asli Kabupaten Dompu, belum lama ini.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, LPSK kemudian menerjunkan 3 orang tim awal untuk melakukan koordinasi dan investigasi terhadap pelapor, jajaran Kepolisian Resort Dompu, dan Polda NTB, Kamis, 10 November 2016. Tiga orang tim itu adalah Apdanev Jofa, Rizky, dan Djumado. Ketiganya dari Divisi Investigasi LPSK.

Pantauan aktualita.info di kediaman salah satu pelapor, Tim LPSK pertama kali melakukan koordinasi dengan Sahlan Jimy. Perihal ancaman yang pernah diterima dari identitas yang tidak diketahui, potensi ancaman yang akan muncul, dan model perlindungan yang akan diberikan terhadap para Pelapor sebagaimana telah dijamin oleh negara.

Terhadap Jimy, Jofa menggali informasi tentang waktu dan prosedur perekrutan CPNS K2, peserta yang dinyatakan lulus, dan uji publik hasil testing. Kemudian komplain publik sampai pada pelaporan dugaan korupsi.

Selain itu, mereka juga mendapatkan informasi terkait proses verifikasi ulang atas gugatan oleh pelapor sehingga menghasilkan temuan 134 CPNS dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diangkat menjadi CPNS, dan 256 CPNS yang dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat menjadi CPNS.

Dari jumlah total quota penerimaan sebanyak 390 orang berikut dengan dokumen Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dan diparaf oleh Sekretaris Daerah Agus Bukhari, untuk mendapatkan nota persetujuan NIP dari BKN.

Selain itu, persoalan pengiriman hasil kerja tim verifikasi ke BKN Regional X Denpasar-Bali. Kemudian pengambilan kembali berkas 134 TMK yang diduga dilakukan oleh oknum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu untuk dibuatkan ulang berkasnya agar masuk kategori MK beserta dokumen SPTJM nya yang ditandatangani oleh Bupati, namun di dalamnya tidak diparaf oleh Sekda H Agus Bukhari.

Setelah koordinasi dengan para pelapor, ketiganya kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Dompu, dalam hal ini Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Inspektur Satu Muhammad Syaripuddin. Rencananya, tim kemudian akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk merancang model perlindungan yang akan diberikan terhadap para Pelapor.

Tim dari LPSK yang hendak dikonfirmasi enggan memberikan komentar perihal kedatangannya di Dompu. "Kami belum bisa memberikan keterangan karena baru melakukan koordinasi awal," jawab Rizky, koordinator tim.

Sementara, Kasat Intelkam Muhammad Syaripuddin menyampaikan hasil koordinasi nya LPSK terkait dengan kondisi dan situasi Kabupaten Dompu secara umum, dan penanganan proses hukum kasus dugaan korupsi K2.

Syaripuddin mengaku sudah menyampaikan bahwa proses hukum K2 ada di Polda NTB. Sementara untuk perlindungan saksi maupun pelapor belum dibicarakan secara detail. "Mereka hanya minta gambaran situasi. Dan kami jelaskan secara umum kondusif, baik terhadap penanganan kasus K2 dan hal-hal lain,” jelasnya.

[Tim]

Related

Headline 8378440937061497670

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item