SPBU Tidak Berhak Jual BBM Subsidi Tanpa Izin Pemda

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Kota Bima - Sales Eksekutif Retail Pertamina Wilayah 11 Bima, Regi Senjang P, mengatakan SPBU tidak berhak...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Kota Bima - Sales Eksekutif Retail Pertamina Wilayah 11 Bima, Regi Senjang P, mengatakan SPBU tidak berhak menjual BBM subsidi dalam jumlah besar, apalagi pada industri ataupun perusahaan. Tanpa ada surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemda atau SKPD terkait. “Mungkin ada yang memuat drum trus sedang melakukan pengisian BBM boleh ditanyakan surat rekomendasinya,” ujarnya, Kamis (22/9).

Karena dalam praktik-praktik tersebut, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Hanya bertugas sebagai pembina SPBU yang terbukti melakukan kasus seperti itu. Serta dapat memberikan sanksi menghentikan penyaluran BBM sementara. “Istilahnya kami selaku penyaluran tidak bisa menindak. Kami hanya menyalurkan BBM kepada SPBU. Tidak memilki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Akan tetapi, jika ditemukan ada praktik penyimpangan di lapangan. Misalnya, kata dia, ada oknum yang membeli BBM subsidi tanpa rekomendasi, bisa melaporkan kepada pihak terkait untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. “Yang melakukan pengawasan BPH Migas. Tapi bisa dibantu masyarakat dan aparat. Aparat bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dia menjelaskan, BBM seperti solar dan bensin yang dijual di SPBU terdapat dua jenis, yakni yang bersubsidi dan non bersubsibdi. Di wilayah Bima ada dua SPBU yang menjual BBM itu yakni SPBU Amahami dan SPBU di Sila. “Jadi tidak semua BBM yang dijual di dua SPBU ini bersubsidi. Ada juga yang non subsidi,” katanya.

Menurutnya, meski sejumlah pabrik dan perusahaan membeli langsung BBM non subsidi salahsatunya solar di Pertamina setempat, namun mereka juga bisa membelinya di SPBU. Hanya saja, BBM subsidi tidak diperbolehkan dijual kepada perusahaan atau pabrik. Harga BBM non subsidi sekitar Rp6.800 perliter. Sementara yang telah disubsidi Rp5.100 per liter. “Peruntukkannya dan hargannya pun ada pembagian. Tidak boleh sembarangan,” jelasnya.

Diakuinya, ada dua jenis mobil Pertamina yang menyalurkan BBM di SPBU itu. Yakni mobil merah mengangkut BBM non subsidi untuk industri dan perusahaan. Sementara yang berwarna biru menyalurkan BBM subsidi.

Pertamina juga tidak bisa menentukan jumlah atau stok dalam menyalurkan BBM. Pasalnya kebutuhan BBM tidak hanya pada kendaraan proyek. Terkadang juga diperuntukkan bagi genset tambak. “Jadi mengenai jumlah permintaan bervariatif. Tergantung kebutuhan pasar,” pungaksnya. 

[dien/q]

Related

Ragam 9036599129169312007

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item