Enam Bulan Menjabat, Bupati Bisa Lakukan Pra Mutasi

AKTUALITA.INFO , Kota Bima – Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, sudah memiliki waktu dan kesempatan untuk melakukan mutasi dan rotasi ...

AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, sudah memiliki waktu dan kesempatan untuk melakukan mutasi dan rotasi para pejabat hingga pengisian jabatan yang lowong di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bima. Hal itu Mengacu pada aturan yang berlaku, yakni UU Pilkada dan UU tentang ASN. “Saya kira, tahapan pra mutasi bisa dilakukan karena waktu enam bulan sudah berlalu,” kata Akademisi Bima, M Tahir Irhas MAP, Selasa (23/8).

M Tahir Irhas
Menurutnya waktu enam bulan kemarin, seharusnya dimanfaatkan oleh Bupati untuk melakukan penilaian terhadap kinerja aparatur yang ada, baik pejabat eselon dua hingga staf. Sebagai rujukan untuk melakukan rotasi dan mutasi. “Pertanyaannya apakah penilaian itu sudah berjalan dan dilakukan atau belum?. Karena dalam pengisian komposisi jabatan yang akan membantu Bupati, haruslah pejabat yang bisa diajak kerjasama serta memiliki standar penilaian kerja yang baik,” katanya.

Bupati, kata Tahir harus melakukan inovasi, membuat terobosan baru, sehingga visi-misi, program serta roda pemerintahan berjalan dengan baik, efektif dan tepat sasaran. Bupati tidak boleh terjebak dalam kisruh politik yang melahirkan peta konflik yang justru merugikan daerah. “Bupati sekarang adalah pemimpin di Kabupaten Bima. Tidak boleh terpengaruh dengan suhu politik yang berkembang, salahsatunya diinternal birokraksi. Karena ASN merupakan pejabat karir bukan politik,” terangnya.

Selain itu, mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah harus segera melakukan perombakan, karena perintah untuk melakukan mutasi dan rotasi sesuai mekanisme dan syarat yang ada dalam UU. Dengan diawali membentuk tim Pansel dari berbagai unsur terkait agar jauh lebih efektif. “ASN yang ditempatkan untuk menempati posisi jabatan strategis haruslah didorong dengan peningkatan profesional, tes kualifikasi pendidikan, integritas pejabat. Merampungkan proses penilaian, hingga fit and propertest,” tuturnya.

Diakui Tahir, munculnya aturan baru yakni PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diyakini penghambat mutasi karena dianggap vital. Adanya aturan itu, justru Tahir berpendapat lain. “Aturan OPD ini mengisyaratkan hanya penyesuaian perangkat antara daerah dan pusat. SKPD yang strategis dan tidak permasalahan seperti Dikpora, BKD dan inspektorat, Pertanian karena SKPD ini memang harus ada di daerah. Bagi saya tidak ada masalah,” ujarnya.

Dia berharap, Bupati dalam melakukan mutasi nanti bisa dilaksanakan sesuai perintah UU. Tidak terjebak dalam tekanan politik atau kelompok tertentu, mengingat masa Pilkada telah selesai. “Perlu diingatkan Bupati dan Wakil Bupati punya satu agenda besar. Yakni merealisasikan visi-misinya atau janji politik saat kampanye dulu. Untuk menyuskeskan program ini diperlukan pejabat yang memiliki persamaan dan loyal,” pungkas Tahir.

[AL]

Related

Pemerintahan 5022928405239727768

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item