Ratusan Warga Oi Katupa Long March 150 Kilometer, Tuntut Keadilan

Ratusan warga Desa Oi Katupa long march dari Tambora menuju DPRD Kabupaten Bima. foto: yani AKTUAITA.INFO , Bima - Ratusan warga dari D...

Ratusan warga Desa Oi Katupa long march dari Tambora menuju DPRD Kabupaten Bima. foto: yani
AKTUAITA.INFO, Bima - Ratusan warga dari Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima long march sejauh 150 Kilometer menuju DPRD Kabupaten Bima.

Aksi jalan kaki itu dimulai sejak Senin (22/8) sekitar pukul 09.00 Wita oleh gabungan masyarakat Petani Desa Oi Katupa, Desa SP 4 Kecamatan Tambora, Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima, Komite Pimpinan Persiapan Serikat Tani Nasional (STN) Kabupten Bima dan Partai Rakyat Demokratik (PRD), dengan melalui Kabupaten Dompu. Massa aksi mulai memasuki Kota Dompu Selasa siang pukul 11.00 Wita.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap PT SA, yang saat ini diduga sudah menguasai lahan warga untuk kegiatan penanaman kayu putih. Mereka menuntut Pemkab Bima, untuk menghentikan kegiatan operasional PT SA. Selain itu, dan mendesak DPRD Kabupten Bima untuk meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menurut mereka bertentangan dengan Peraturan Daerah tahun 2011/2012 tentang Pemekaran Desa dan Kecamatan.

Dalam keterangannya, Humas PRD Nasarudin mengatakan bahwa perusahaan yang dituntut telah menguasai sekitar 8 ribu hektar lahan perkebunan dan pekarangan warga untuk penanaman kayu putih. Sementara tanah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut digarap oleh masyarakat untuk kelangsungan hidup seperti menanam kacang, kedelai, jambu dan padi.

Penguasaan itu jelas dia, perusahaan sudah melakukan pematokan bukan saja perkebunan melainkan pekarangan rumah warga.

Dia membeberkan, tidak ada upaya yang baik dari perusahaan dan pemerintah atas konflik agraria yang sudah terjadi. Malah menurutnya semakin hari perusahaan melakukan tindakan represif, menutup keran air yang yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk pengairan, dan penggusuran tempat pemakaman umum.

Selain penguasaan lahan, ada rencana perusahaan untuk melakukan penggusuran pohon jati seluas 10 ribu hektar. Perusahaan mengultimatum, kalau sampai tanggal 30 Agustus 2016, masyarakat tidak mau menebang pohon jati tersebut, perusahaan akan mengambil langkah sendiri. "Selain jati, kebun jambu mete masyarakat ditebang dan akan digusur oleh perusahaan," terang Nasarudin.

Nasarudin mengatakan, pihaknya sudah enam kali melakukan aksi, dan hari ini adalah aksi terakhir nya. Aksi juga pernah dilakukan di Provinsi namun tidak mendapatkan respon. “Yang kami pertanyakan kepada Pemkab Bima, kenapa harus ada Perda pemekaran Desa dan Kecamatan kalau kemudian tanah dikuasai oleh perusahaan,” tandasnya.

Sikap arogansi perusahaan sangat merugikan masyarakat Kecamatan Tambora, terutama yang paling sengsara adalah masyarakat Desa Oi Katupa, karena berdekatan dengan perusahaan. "Kalau aspirasi kami tidak diakomodir oleh pemerintah, maka kami akan bermalam di gedung Wakil Rakyat" ujar Nasarudin.

Sementara Kepala Desa Oi Katupa Muhidin yang turut dalam kegiatan tersebut, meminta Pemerintah Daerah agar ijin HGU PT SA dicabut karena sangat merugikan masyarakat, terutama Desa Oi Katupa. Pasalnya lahan pertanian di Doro Rida telah digusur paksa sejak dua minggu lalu. "Disamping lahan rakyat, dari pihak perusahaan juga telah menimbun air sungai untuk kepentingan perusahaan yang berakibat kebutuhan irigasi persawahan tidak mendapatkan air," ujar Kades.

[yani]

Related

Ragam 1172627183454161379

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item