Sidang Pembunuhan Dafid, Saksi Ahli Ungkap Penyebab Kematian Korban
Sidang kedua kasus pembunuhan Dafid. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU – Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Senin 21 Maret 2016, kembali meng...
3/21/2016 10:57:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/03/sidang-pembunuhan-dafid-saksi-ahli.html
Sidang kedua kasus pembunuhan Dafid. Foto: yani |
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Senin 21 Maret 2016, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Dafid, warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Pada sidang kedua ini, majelis hakim mendengar keterangan saksi sekaligus terdakwa yakni Akbar, keterangan saksi ahli dari dokter RSUD Dompu, dan keterangan dari M Rum (orangtua korban).
Di hadapan majelis, Akbar mengatakan bahwa yang melakukan pemukulan terhadap Dafid yaitu Feri, Aditya, dan Digon. Sementara dirinya dan Zia, tidak ikut dalam pengeroyokan. “Saya dan Zia duduk menunggu di sepeda motor,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan Akbar, majelis kemudian mendengar keterangan saksi ahli yakni Dokter Endriwati. Dokter jaga RSUD Dompu yang melakukan visum terhadap Dafid, saat pertama kali Dafid dibawa oleh pihak keluarga untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam keterangannya, terungkap penyebab kematian Dafid. Keterangan dokter Endriwati tersebut membuka tabir kematian Dafid, bagaimana sesungguhnya Dafid meninggal dunia setelah dilakukan pengeroyokan malam itu.
Dalam kesaksiannya Dokter Endriwati menjelaskan bahwa pada saat dilakukan observasi, terlihat benjolan di kepala bagian belakang Dafid. Sementara di bagian wajah tidak terdapat luka apapun. Saat itu Dafid dalam keadaan tidak sadar, namun mengalami kejang-kejang.
Lanjutnya, pembengkakan kepala bagian belakang disebabkan benda tumpul. "Pembengkakan itu karena intensitas benturan yang keras sehingga ada pendarahan di batang otak, yang mengakibatkan sumbatan pernapasan sehingga berakibat kematian," jelas Endriwati.
Masih keterangan Dokter Endriwati, hasil diagnosa menunjukan bahwa selain terjadi pecahnya batang otak, juga ada tulang tengkorak yang diduga patah sehingga menyebabkan Dafid meninggal dunia. Namun diagnosa tersebut masih dalam dugaan kuat, sehingga dalam keterangan hasil visum ditulis dengan keterangan SP atau sespect. "Apakah itu SP atau tidak, harus dibuktikan dengan MRA, sementara MRA tidak bisa dilakukan karena tidak adanya alat. Namun, berdasarkan teori kedokteran bahwa keadaan seperti itu adalah sebab dari kematian Dafid,” terang Endriwati.
Tidak lupa dokter visum Dafid menyampaikan juga di hadapan majelis hakim, bahwa pihaknya tidak melakukan otopsi untuk mendeteksi lebih jauh sebab kematian Dafid. Dikarenakan tidak ada permintaan dari penyidik dan tidak ada persetujuan dari pihak keluarga korban. "Untuk MRA sendiri saat itu tidak bisa dilakukan karena ketiadaan alat," ujar Hendriwati.
Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan Akbar dan dokter Endriwati, selanjutnya majelis mendengarkan keterangan saksi lainnya yaitu M Rum, orangtua dari Dafid. Namun keterangan M Rum tidak disampaikan secara langsung (tidak hadir dala persidangan), hanya dibacakan oleh penuntut umum dari berkas perkara.
Berdasarkan berkas perkara, bahwa orangtua Dafid mengetahui anaknya dikeroyok setelah mendapatkan informasi dari Gunawan, Hermanto, dan Cepe (adik dari Hermanto). Mendengar informasi tersebut, kemudian M Rum segera menemui Dafid, di mana saat itu terdapat luka pada tubuh Dafid.
Ketua majelis hakim sidang pembunuhan Dafid, Djuyamto SH, menyampaikan bahwa ketidakhadiran orang tua Dafid untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan disebabkan hambatan psikologis. Yaitu orangtua korban kuatir tidak bisa menahan emosi dan dikuatirkan mengganggu jalannya persidangan.
"Karena faktor psikologis, sehingga ayah Dafid tidak mau memberikan kesaksian secara langsung," jelas Djuyamto menirukan alasan penuntut umum tidak hadirnya orang tua Dafid dalam persidangan, ditemui usai menggelar persidangan.
Jelas Djuyamto, bahwa keterangan ahli dan hasil visum adalah alat bukti, dan semua alat bukti harus dipertimbangkan oleh majelis. Visum atau bukti surat dan keterangan ahli nantinya bisa dihubungkan dengan alat bukti lainnya yang dapat menjadi pertimbangan putusan majelis hakim. “Dari keterangan ahli dan hasil visum yang ada, disimpulkan sementara bahwa kematian Dafid disebabkan adanya kekerasan benda tumpul,” jelas Djuyamto.
[yani]