Pengadilan Negeri Dompu Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dafid

Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap korban Dafid AKTUALITA.INFO, DOMPU – Pengadilan Negeri Dompu, Rabu 16 Maret 2016, menggelar si...

Pengadilan Negeri Dompu Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dafid
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap korban Dafid
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Pengadilan Negeri Dompu, Rabu 16 Maret 2016, menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Dafid, warga Dusun Jati, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu dengan jumlah terdakwa delapa orang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto, SH., dengan hakim anggota Firdaus, SH., dan M. Nur Salam, SH.

Pantauan Aktualita.info dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa 4 saksi dan menghadirkan 5 terdakwa pada sidang terbuka. Satu terdakwa yang masih di bawah umur dilakukan sidang tertutup.

Para saksi saat memberikan kesaksian sidang kasus pembunuhan.
Sidang berlangsung selama empat jam, dimulai sejak pukul 10.00 Wita. Sidang berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resort (Polres) Dompu dan pihak pengadilan setempat.

Dalam pemeriksaan saksi pertama, Gunawan, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi pada tanggal 4 Januari 2016. Kejadiannya sekitar pukul 23.00 Wita, di pinggir jalan raya Dusun Jati, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.

Menurut kesaksian Gunawan, dirinya melihat sendiri aksi pengeroyokan korban yang dilakukan delapan orang yaitu Feri Mulyadin, Supratman alias Digon, Akbar, Muhammad Ziaul Haq, Aditya, Gohan, Abdi alias Cinta, dan Muhammad Rajudul alias Rajul. Saat itu, posisi saksi Gunawan dengan para terdakwa berjarak sekitar 8 meter.

Asal muasal kejadian, kata Gunawan, sebelumnya Ronaldo (adik korban), dipukul oleh Akbar, warga dari Desa Ranggo, Kecamatan Pajo. Sekitar pukul 22.00 Wita, ada pesan singkat (SMS) dari Hermanto kepada korban yang memberitahu bahwa ada anak Ranggo yang memukul Ronaldo. Isi SMS tersebut diberitahukan korban kepada Gunawan.

Mendapat pesan singkat tersebut, kemudian korban dan Gunawan mendatangi kediaman Hermanto, yang tidak jauh dari rumahnya. Pada saat korban dan Gunawan tiba di rumah Hermanto, di situ sudah ada Akbar dan Feri (pelaku pengeroyokan).

Saat melihat Akbar, kemudian Dafid menanyakan ke Akbar kenapa sampai memukul adiknya Ronaldo. Sambil menanyakan hal itu, Dafid sempat menendang Akbar. Selain kepada Akbar, Feri dalam percakapan itu tidak terima karena merasa dituduh oleh Dafid.

Karena kesal dituduh telah memukul Ronaldo, kemudian Feri bergegas pulang dan memanggil temannya sebanyak 6 orang. Saat itu, korban dan Gunawan masih di tempat kejadian.

Tidak lama kemudian, Feri kembali dengan temannya berjumlah tujuh orang. Tanpa basa basi setelah turun dari tiga sepeda motor yang mereka tumpangi, mereka langsung mengeroyok Gunawan dengan tangan kosong tanpa perlawanan.

Saat itu Gunawan hanya menangkis dan pergi menghindari mereka, tidak jauh dari tempat pengeroyokan. Saat itu korban (Dafid) tidak melerai, hanya duduk dengan Hermanto dan Cecep (adik Hermanto).

Tidak puas mengeroyok Gunawan, Feri dan 7 temannya mengeroyok Dafid. "Feri adalah orang pertama yang memukul Dafid (korban) menggunakan sebongkah batu di bagian kepala, di mana batu yang digunakan memang sudah dibawanya,” jelas Gunawan.

Setelah itu, korban terus dikeroyok oleh mereka. Saat korban jatuh terlentang, Digon kemudian memukulnya menggunakan sebatang kayu. Sementara Akbar dan Ziaul Haq memukul badan korban hanya menggunakan tangannya.

Selain batu yang mereka bawa saat itu, Cinta alias Abdi membawa sebilah parang dan kayu untuk mengeroyok korban.
"Kejadian terlihat jelas, karena di depan rumah Hermanto ada penerangan bohlam, " ungkap Gunawan. Lanjutnya, dirinya baru berani menolong korban setelah delapan pelaku tersebut pulang.

Saksi Hermanto memberikan keterangannya bahwa kondisi korban saat diangkat sudah pucat dan pingsan. Keadaan tubuh korban sudah lemas dan kejang kejang.

Kata Hermanto, pemukulan dilakukan bergiliran dengan posisi para pelaku setengah melingkari korban. Saat terjatuh korban tidak bisa bangun kembali. “Gunawan tidak berani membela karena ada diantara mereka yang membawa parang,” ungkapnya.

Jelas Hermanto, saksi Gunawan juga jadi bulan bulanan para pelaku secara bersamaan. Saat itu Gunawan tidak melakukan perlawanan hanya menunduk sembari melingkari kepalanya dengan tangan menahan pukulan para pelaku. “Korban Dafid mengalami luka di bagian kepala dan punggung. Luka tersebut disebabkan pukulan batu, kayu, dan tangan,” terang Hermanto.

Dikatakannya, yang melerai saat kejadian yaitu adiknya Cecep dan Juki. Ia tidak berani melerai karena sudah mendapat ancaman dari Digon dan Feri. Saat itu Hermanto hanya duduk saja. Setelah dilerai oleh Cecep-Juki dan korban jatuh pingsan, barulah para terdakwa kemudian pergi. “Saya melihat jelas kejadian itu karena hanya berjarak dua meter dari tempat kejadian. Posisi saat itu dalam keadaan terang beneran,” ujar Hermanto.

Dikisahkan kembali oleh saksi Hermanto, saat itu dirinya duduk bertiga dengan korban dan Gunawan. Saat itu Feri dan Akbar sudah minum tramadol depan rumahnya berdasarkan cerita dari Cecep yang melihat mereka menikmati obat terlarang itu.

Menurut Hermanto, korban menceritakan jika adiknya (Ronaldo) dipukul oleh Akbar. Korban marah sama Akbar dan sempat menendangnya.

Sementara terkait posisi Gunawan, Hermanto mengatakan bahwa Gunawan menghindar sekitar 10 meter. Karena Gunawan sudah menghindar, maka korban lah yang menjadi sasaran dan dihantam dengan batu di bagian muka. "Saya sangat ingat kejadian waktu itu," tandas Hermanto.

Ia mengatakan yang memukul korban pertama kali adalah Feri. Kemudian disusul oleh Digon menggunakan batu di bagian wajah. "Semua ikut memukul korban,” kata Hermanto. “Cinta memukul tubuh korban dengan kayu dan mengancam saya dengan parang. Yang jelas semua ikut memukul,” tegas Hermanto

Saksi lainnya, Ikbal menyampaikan hal yang sama bahwa korban dikeroyok oleh 8 orang. "Saya melihat Cinta membawa kayu dan parang," kata Ikbal. "Saya melihat sendiri Feri yang memukul duluan Gunawan. Kemudian Cinta dan Gohan menggunakan batu,” katanya lagi.

Sementara saksi Guntur mengakui tidak tahu persis pelaku pengeroyokan, karena hanya mendengar informasi saja. "Saya hanya melihat setelah kejadian di pinggir jalan karena ada informasi," akunya.

Melihat korban pingsan, Guntur kemudian membawa ke rumahnya untuk diberikan larutan gula. Setelah itu korban dibawa ke RSUD atas keinginan orang tuanya.

Dari keterangan para saksi, para terdakwa membantah bahwa mereka tidak melakukan pengeroyokan. Namun yang melakukan hanya Feri dan Gohan. Selain itu, para terdakwa membantah bahwa semuanya turun dari sepeda motor. Kemudian dibantah juga bahwa posisi Gunawan saat kejadian tidak berada di tempat. Mereka juga membantah memukul dari belakang dan membantah ada yang membawa parang.

Penasehat hukum para terdakwa, Kisman Pangeran, SH., meminta kepada majelis hakim agar jeli dalam kasus yang didampinginya. Karena menurutnya, keterangan para saksi ada yang tumpang tindih dan dibantah oleh terdakwa.

Permintaan tersebut agar majelis tidak menggeneralisir perbuatan para terdakwa, karena para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut. “Kita sepakat bahwa terjadi pengeroyokan, tapi majelis harus hati-hati dalam menerapkan hukum dan hukuman terhadap para terdakwa,” ujar Kisman usai persidangan.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, SH., mengatakan bahwa dari 8 terdakwa dalam berkas, hanya enam orang yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Sementara 2 orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang Polres Dompu.

[yani]

Related

Hukrim 8730117127827016239

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item