Suami Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa saat menjalani sidang di PN Dompu. Foto yani AKTUALITA.INFO, DOMPU – Pengadilan Negeri (PN) Dompu memvonis Jalwardin alias A...
1/28/2016 12:39:00 AM
https://www.aktualita.info/2016/01/pembunuh-istri-divonis-14-tahun-penjara.html
Terdakwa saat menjalani sidang di PN Dompu. Foto yani |
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Pengadilan Negeri (PN) Dompu memvonis Jalwardin alias Arif, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya Nurwahidah, yang terjadi pada tanggal 5 November 2015 lalu di Dusun Paropa, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto, SH, dengan Hakim anggota masing-masing Hasanuddin Hefni, SH, dan Firdaus, SH. Bertempat di ruang sidang PN Dompu, Rabu 27 Januari 2016.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Ari telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karenanya, Majelis Hakim memvonis pidana penjara selama 14 tahun, dan mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Ketua majelis Djuyamto, SH, seusai persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Arif secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari terdakwa sendiri selama proses persidangan, bahwa benar pembunuhan itu dilakukannya.
“Pengenaan UU KDRT dalam perkara ini karena tindak pidana yang terjadi yakni antara suami dan istri, leg spesialisnya di situ,” kata Djuyamto.
Lanjutnya, dalam UU KDRT disebutkan bahwa hukuman maksimal untuk pidana seperti dalam kasus ini yaitu 15 tahun penjara. Mengapa majelis mengambil putusan 14 tahun, karena dalam pasal 197 KUHAP, disebutkan harus ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, pertimbangan bobot perkara dan sifat subyektif terdakwa selama persidangan.
Hukuman lebih ringan satu tahun dari hukuman maksimal tersebut, diputuskan karena selama persidangan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Djuyamto menjelaskan, vonis tersebut sudah sangat maksimal jika dilihat dari sadisnya terdakwa. Jika dibandingkan dengan perkara sebelumnya yang serupa, majelis hanya menjatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ditegaskan, satu tahun lebih ringan dari hukuman maksimal dikarenakan terdakwa kooperatif dan menyesal atas perbuatannya. “Dalam proses hukum yang sudah berjalan ini, kita menegakkan keadilan bukan saja mempertimbangkan keluarga korban. Namun juga memprtimbagkan terdakwa,” jelas Djuyamto.
[yani]
Berita Terkait: Suami Tega Gorok Istri karena SMS