Pemasukan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bima Rp33 Miliar
Pendapatan Asli Daerah (ilustrasi) AKTUALITA.INFO, BIMA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima melalui pajak dan restribusi hing...
8/19/2015 11:11:00 AM
https://www.aktualita.info/2015/08/pemasukan-pajak-dan-retribusi-kabupaten.html
Pendapatan Asli Daerah (ilustrasi) |
Itu diperoleh dari pajak bumi dan bangunan (PBB), biaya perolehan hak atas tanah dan banguan (BPHTB), retribusi reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak rumah makan, dan lainnya. “Sumber realisasi penghasilan atau pendapatan terbanyak diperoleh dari PPJ dan BPHTB,” ujar, Kepala Dispenda Kabupaten Bima, Putarman SE, Rabu (19/08).
Pajak dan retribusi tersebut ditagih langsung oleh petugas lapangan. Hasil penagihan disetor ke Bank NTB sebagai kas daerah, dengan sistem penyetoran satukali 24 jam. Pihak Dispenda hanya memegang kuintansi penyetoran untuk dijadikan bahan laporan.
Putarman mengatakan pembayaran pajak di Kabupaten Bima kurang maksimal. Hal itu disebabkan minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Kendala bayar pajak belum adanya kesadaran masyarakat yang kami nilai masih rendah, kemudian sosialisasi belum merata hingga ke wajib pajak,” jelas Putarman.
Menurutnya pajak dan retribusi memiliki banyak perbedaan. Antara lain, untuk pajak sifatnya memaksa. Sedangkan retribusi akan dikenakan apabila lahan atau area disediakan oleh pemerintah. Misalnya area parkiran. Pemerintah akan mengatur tempat atau lahan parkir bagi pemilik kendaraan, kemudian akan dikenakan biaya.
Pajak, ujar Putarman, dalam undang-undang diharuskan dibayar. Ketika tidak ada yang membayar pajak, maka akan diarahkan tim juru sita untuk menyita aset wajib pajak. Karena membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. “Tapi selama ini jarang dilakukan penyitaan, karena memang akan melibatkan banyak komponen dan membutuhkan biaya yang banyak,” ujarnya.
[dien]