Pilkada Dompu Tanpa Calon Independen

Rapat Koordinasi KPUD Dompu. foto: yani AKTUALITA.INFO, Dompu - Mendekati pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu periode...

Rapat Koordinasi KPUD Dompu. foto: yani
AKTUALITA.INFO, Dompu - Mendekati pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu periode 2015-2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu, Kamis 23 Juli 2015, sekitar pukul 09.00 Wita, menyelenggarakan rapat koordinasi dan penyuluhan peraturan KPU, tentang pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2015. Kegiatan bertempat di aula KPUD Dompu, jalan Bhayangkara Bada Dompu.

Ketua KPUD Dompu, Rusdyanto, pada pembukaan acara mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menjelaskan beberapa peraturan KPU tentang syarat, tata cara, dan waktu pendaftaran para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dipilih pada tanggal 9 Desember mendatang.

Dijelaskan Rusdyanto, berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan. Pilkada Dompu akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015, dan tanggal tersebut serentak pelaksanaan Pilkada di Indonesia sebagaimana ketetapan KPU. "Sementara masa pendaftaran bakal calon tanggal 26 sampai 28 Juli 2015," katanya.

Lanjut Rusdy, karena Pilkada Dompu tidak diikuti oleh calon independen, maka hanya bakal calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, dengan jumlah minimal 20 persen dari total anggota DPRD Dompu yang berjumlah 30 orang, atau sekitar 6 kursi DPRD.

Dilanjutkan oleh Komisioner lainnya Arifuddin, SH., beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan oleh para bakal calon jika mendaftar diantaranya bagi anggota DPRD dan PNS yang akan ikut harus mundur dari status dan keanggotaannya yang dibuktikan dengan surat keputusan. Selain itu, bakal calon juga melampirkan surat keterangan catatan kepolisian, surat berbadan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit umum Provinsi.

Sementara untuk rekening dana kampanye, bakal calon wajib membuat rekening khusus atas nama tim kampanye. Perihal rincian detail syarat, waktu, tata cara dan lain-lain masalah pendaftaran bakal calon diatur di dalam PKPU nomor 9 dan 12 tahun 2015.

Pantauan Aktualita.info, terlihat beberapa instansi terkait ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Dantaranya Polres Dompu, perwakilan TNI, utusan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, utusan dari Kantor Kesbangpoldagri, Panwas Kabupaten Dompu, dan perwakilan dari partai politik.

Terlihat juga Kepala Kemenag Dompu Drs. H. Syamsul Ilyas, selain 5 Komisioner KPUD Dompu dan Sekretaris KPUD H. Irham, SH.

Sayangnya, koordinasi dan penyuluhan aturan Pilkada tidak berjalan secara tuntas untuk membahas secara teknis masalah pencalonan karena salah satu instansi lingkup koordinasi yakni Badan Kepegawaian Daerah tidak hadir dalam rapat yang penting tersebut, padahal menurut staf KPUD undangan sudah disampaikan. Ketidak hadiran BKD tanpa ada berita dan konfirmasi.

[yani]

Related

Politik 3346374554292761903

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item