Divonis 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Pembunuh Kaur Desa Kecewa
Keluarga dan kerabat korban di depan Pengadilan Negeri Bima saat sidang tuntutan. /yudha Aktualita.info, KOTA BIMA – Penasehat Huk...
7/02/2015 11:35:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/07/divonis-20-tahun-penjara-penasehat.html
Keluarga dan kerabat korban di depan Pengadilan Negeri Bima saat sidang tuntutan. /yudha |
Aktualita.info, KOTA BIMA – Penasehat Hukum terdakwa kasus pembunuhan Kaur Pembangunan dan Ekonomi Desa Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Chasman Ilmanegara, SH, menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa. Dia kecewa dan menilai vonis tersebut kurang adil karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keluarga terdakwa. (baca: Terbukti Membunuh, Dua Pemuda Wane Divonis 20 Tahun Penjara)
Menurut Chasman, dua terdakwa memiliki anak dan istri yang masih membutuhkan untuk dinafkahi. “Sebelum memutuskan, Majelis Hakim harusnya mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan nafkah dan kasih sayang seorang ayah,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Bima, Kamis 2 Juli 2015.
Meski katanya, keterangan saksi yang meringankan keduanya dalam kasus itu telah diabaikan. Namun dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup keluarga yang menjadi tanggungjawab kedua terdakwa selaku tulangpunggung, harus dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan hukuman . “Harapan ini sudah kami sampaikan pada saat sidang dengan agenda tuntutan, agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Karena Majelis Hakim sudah mengetuk palu, Chasman akan memikirkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. “Sebelum hari ketujuh sejak putusan ini, kami akan nyatakan sikap untuk banding,” tandasnya.
Humas Pengadilan Negeri Bima, Dedy Harianto, SH, mengatakan putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta sidang. Majelis Hakim katanya, dalam mengambil keputusan tidak bisa diintervensi. “Kalau keberatan dengan putusan Majelis Hakim, silahkan ajukan banding,” kata Dedy.
[ald*]