Panwaslu Dompu Gelar Bimtek
Bimtek Panwaslu Kabupaten Dompu. /yni Aktualita.info, DOMPU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Dompu mengadakan bimbinga...
6/18/2015 06:28:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/06/panwaslu-dompu-gelar-bimtek.html
Bimtek Panwaslu Kabupaten Dompu. /yni |
Aktualita.info, DOMPU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Dompu mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota Panwaslu se-Kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu, Rabu 18 Juni 2015. Bimtek di ball room hotel Tursina, untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya personil dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, menyongsong dilaksanakannya Pilkada.
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Dompu, Jaelani, SE, mengatakan semua personil Panwaslu semua tingkatan harus dibekali agar terbentuk satu pemahaman bersama tentang strategi pengawasan Pilkada. Bimtek kali ini, para Panwaslu diberikan materi pengawasan dan penindakan. “Salah satu pematerinya dari Bawaslu Provinsi NTB,” ujarnya.
Menjelang Pilkada, katanya, pengawasan ekstra mulai dilakukan. Misalnya terhadap data pemilih, dimana semua warga negara yang memenuhi syarat harus diakomodir dalam daftar tersebut.
Pengawasan ketat terhadap data pemilih, misalnya potensi adanya pemilih ganda. Kemudian jumlah pemilih yang sudah meninggal, dan warga yang masuk maupun yang sudah ke luar daerah.
Strategi pengawan dilakukan dengan cara komparasi data antara data Disdukcapil, dan data KPU atau data statistik. “Kemudian rasionalisasi terhadap data pemilih dari Pileg dan Pilpres yang kemudian akan dipakai dalam Pilkada,” terang Jaelani.
Dijelaskan dalam hal rasionalisasi jumlah pemilih, akan dilihat berapa besar persentase penambahan maupun pengurangannya, termasuk pemilih pemula. Menurut Jaelani, pemilih pemula tidak bisa dimasukan dalam DPS atau DPT, tetapi harus dilihat dulu autentikasinya. “Begitu juga bagi warga pendatang baru jangan langsung diakomodir dalam data pemilih, karena syarat mutlak bagi pendatang baru untuk bisa memberikan hak suara, mereka harus tinggal minimal enam bulan dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan,” jelasnya.
Jaelani mengatakan pengawasan ketat lainnya dalam Pilkada, yakni berupa pelanggaran dengan modus mobilisasi pemilih lintas kbupaten, lintas kecamatan, lintas desa dan kelurahan, atau lintas TPS. Mobilisasi tersebut sangat berpotensi terjadi. “Selain pengawasan data pemilih, pengawasan secara umum dan kolektif tahapan jadwal Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPUD Dompu,” katanya.
[yani]