Sulhan dkk, Koruptor 'Air Bersih' Divonis 1,2 Tahun Penjara
Ilustrasi Aktualita.info, BIMA - Terdakwa kasus korupsi pendistribusian air bersih di Kabupaten Bima, Sulhan, Jaharudin, dan Iryanto al...
3/10/2015 05:24:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/03/sulhan-dkk-koruptor-air-bersih-divonis.html
Ilustrasi |
Aktualita.info, BIMA - Terdakwa kasus korupsi pendistribusian air bersih di Kabupaten Bima, Sulhan, Jaharudin, dan Iryanto alias Toto dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, tiga terdakwa kasus korupsi pendistribusian air bersih APBD Tahun 2013 pada lima Kecamatan senilai Rp 337 Juta, divonis penjara satu tahun lebih dan denda puluhan juta rupiah.
Sulhan yang mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 Juta. Sedangkan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima, Jaharudin, dan mantan Dirut PDAM Bima, Irianto, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. "Sidang putusan atas tiga terdakwa korupsi ini, dilakukan pada hari Jum'at pekan lalu,” kata Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Reza Safetsila Yusa, SH Selasa pagi, 10 Maret 2015.
Pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Agenda sidang akan digelar kembali, jika memang pihaknya telah mempunyai kesimpulan apakah akan nyaik banding atau tidak. "Kami masih punya waktu sepekan untuk pikir-pikir soal keputusan banding atau tidak," tandas Reza.
Terkait hukuman yang akan dijalani tiga terdakwa nantinya, hal itu sungguh bergantung pada putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Menurut Reza, yang berwenang memindahkan terdakwa ke Rutan Bima atau tetap menjalani hukuman di LP Kelas Satu Mataram adalah hakim. "Semuanya bergantung putusan hakim," ujar Reza.
[Ald*].