Penyidik Tahan Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi RTLH

  Tersangka mengenakan seragam tahanan di Maplores Bima. /nv Aktualita.info, BIMA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor...

 
Tersangka mengenakan seragam tahanan di Maplores Bima. /nv

Aktualita.info, BIMA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bima, akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). (baca: Berkas Dugaan Korupsi Dana RTLH Diteliti Kejaksaan)

Dua tersangka yang ditahan yakni LH dan ARM, pejabat dan staf Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima. “Dua tersangka kami tahan di Mapolres,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Haris Dinzah, SH S.IK, Rabu 17 Desember 2014.

Dua tersangka ditahan Penyidik Sat Reskrim setelah berkas tahap pertama diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima dua pekan lalu. Tersangka diduga kuat memotong dana RTLH Tahun 2012 sebesar Rp500 Ribu per warga miskin penerima manfaat.

Haris Dinzah menjelaskan dana stimulan RLTH sebesar Rp200 Juta. Jumlah penerima manfaat sebanyak 400 warga miskin yang terbagi dalam 29 kelompok. “Tersangka memotong Rp500 ribu per warga dengan alasan untuk membuat laporan penggunaan dana,” terangnya. Dari hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp200.500.000.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara untuk kedua tersangka, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Penasehat Hukum (PH) dua tersangka, Sumantri DJ SH mengatakan kliennya belum tersangkut kasus tindak pidana. Namun dia menghormasti proses hukum oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima.

Dia membenarkan kliennya telah mengambil uang sebesar Rp500 Ribu per warga penerima manfaat. Namun bukan kapasitasnya sebagai staf atau Pejabat BPMDes Kabupaten Bima, melainkan atas nama pribadi. "Kami akan tunjukan bukti di Pengadilan nanti tentang kebenaran yang dilakukan klien kami," kata Sumantri.

Dalam hal membuat laporan, kata dia, kliennya hanya membantu membuatnya saja. Lantas ada kesepakatan antara mereka (tersangka dan warga penerima manfaat) untuk memotong uang sebesar Rp500.

[act1]

Related

Hukrim 4791905786620792380

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item