KPK Cekal Bupati Lobar ke Luar Negeri
Aktualita.info, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony sebagai tersangka. Pimpinan Par...
12/13/2014 02:09:00 PM
https://www.aktualita.info/2014/12/kpk-cegah-bupati-lobar-bepergian-ke.html
Aktualita.info, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony sebagai tersangka. Pimpinan Partai Golkar NTB ini diduga terlibat kasus pemerasan izin wisata. (baca: Diduga Memeras, KPK Tetapkan Bupati Lobar Tersangka)
Apa langkah KPK usai menetapkan Bupati Lobar Zaini Arony, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, ada beberapa agenda penyidikan. Saat ini, penyidik masih menyusun rencana penyidikan yang akan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Demikian untuk kelancaran proses penyidikan, tersangka akan dicekal ke luar negeri. ”Yang pasti, kami akan cegah tersangka bepergian ke luar negeri,” terang Johan Budi, dihubungi dari Mataram Jumat malam, 12 Desember 2014.
Johan belum dapat memastikan kapan pencegahan itu dimulai. Namun, dia menegaskan, dalam waktu dekat, KPK akan meminta kepada imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan. ”Kami ajukan ke Imigrasi untuk mencegah tersangka. Ini untuk kepentingan penyidikan,” terangnya. (baca: KPK Ungkap Modus Dugaan Pemerasan Bupati Lobar)
Selain itu, sambung Johan, pihaknya juga akan mengagendakan memeriksa sejumlah saksi. Langkah tersebut untuk memperkuat alat bukti dan kebutuhan pemberkasan nantinya. ”Nanti, kami juga akan periksa ZAR sebagai tersangka. Tapi, kami masih agendakan,” beber Johan.
Ditanya mengenai penahanan tersangka? Johan ogah mengomentarinya. Ia mengatakan, jika memang penyidik menganggap tersangka ditahan, maka langkah tersebut akan ditempuh. Tapi, untuk saat ini penahanan tersangka belum dibutuhkan. ”Kalau memang perlu ditahan, ya kami akan tahan. Sementara ini, dia belum kami tahan,” tandasnya.
Zaini dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[act-J]