Diduga Memeras, KPK Tetapkan Bupati Lobar Tersangka
Ilustrasi Aktualita.info, MATARAM – Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Zaini Arony, ditetapkan sebagai tersangka ol...
12/13/2014 01:16:00 PM
https://www.aktualita.info/2014/12/diduga-memeras-kpk-tetapkan-bupati.html
Ilustrasi |
Aktualita.info, MATARAM – Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Zaini Arony, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan Partai Golkar NTB ini diduga terlibat kasus pemerasan izin wisata.
Peningkatan status Zaini menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka mengumpulkan data dan keterangan para saksi. Termasuk mendengarkan keterangan dari tersangka sendiri.
Dalam penyelidikan itu, lembaga pimpinan Abraham Samad menemukan dua alat bukti yang mengarah pada tersangka Zaini Arony. ”Kami sudah resmi tetapkan ZAR (Zaini Arony, Red) sebagai tersangka. Kami tetapkan sejak tanggal 5 Desember,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dihubungi dari Mataram, Jumat malam, 12 Desember 2014.
Johan Budi menjelaskan, penetapan tersangka ZAR itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan izin wisata di Lobar. Tersangka diduga memeras salah satu investor sebesar Rp 2 miliar. ”Sebelum penyidikan, dia sudah dimintai keterangan, tapi sebagai saksi. Cuma saya belum tahu, berapa kali dia dimintai keterangan saat itu (penyelidikan),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tim menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2009-2019. ”ZAR diduga memeras terkait permohonan izin kawasan wisata di kabupaten Lobar,” ungkap Johan Budi.
Zaini dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[act-J]