Wakil Ketua Dewan Kabupaten Tersandung Kasus Pidana

  Ilustrasi Aktualita.info, BIMA – Baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, langsung tersandung kasus pidan...

 
Wakil Ketua Dewan Kabupaten Tersandung Kasus Pidana
Ilustrasi

Aktualita.info, BIMA – Baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, langsung tersandung kasus pidana. Politisi Partai Demokrat Kabupaten Bima itu, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota.

Nukrah yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, dilaporkan melakukan pengerusakan fasilitas Desa dan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rupe, Muhtar.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Wendi Oktariansyah mengatakan, sudah mengirim berkas perkara Nukrah ke Polda NTB. Sekaligus meminta surat rekomendasi pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima sebagai tersangka kepada Gubernur NTB. “Tersangka dilaporkan oleh Kepala Desa, terkait kasus pengerusakan dan penganiayaan terhadap dirinya,” jelas Wendi. “Surat permohonan ijin pemeriksaan Nukrah sudah kita kirim,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Nukrah yang coba dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka dirinya tak berhasil ditemui. Saat coba ditemui di ruang kerjanya, Nukrah tengah tak di tempat. Salah seorang staf Dewan menyebutkan jika Nukrah sedang tugas ke luar daerah.

Korban, Muhtar yang ditemui sebelumnya menyebutkan peristiwa pengerusakan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (15 September 2014) lalu. Saat itu, pihaknya tengah menggelar rapat internal terkait penjaringan panitia peminlihan Kepala Dusun yang diberhentikan.

Namun lanjutnya, oknum anggota Dewan tersebut tiba-tiba muncul dalam rapat yang dimulai sejak pukul 10.30 wita. Saat berada di tengah forum rapat, Nukrah kemudian menanyakan terkait agenda rapat.

Saat mengetahui rapat tersebut mengenai pembentukan Panitia Penjaringan Kepala Dusun. Oknum Nukrah, tidak memperbolehkan rapat tersebut dilanjutkan dengan alasan pemberhentian Kepala Dusun sebelumnya tidak prosedural.

Namun Muhtar menjawab, jika pemberhentian itu sudah sah, bahkan pihaknya sudah membuatkan surat pemberhentian sebagai perangkat desa. Begitu pula dengan adanya surat dari BPD yang diikuti dengan surat rekomendasi dari Camat setempat. “Masalah pemberhentian sudah sah, mulai dari berita acara rapat, usulan masyarakat hingga rekomendasi Camat,” ujar Muhtar.

Tak puas atas penjelasan ini, Nukrah emosi dan berusaha mendekatinya seperti hendak memukul. Hanya saja, aksinya dihalang-halangi oleh peserta rapat yang lain hingga akhirnya Nukrah membanting meja dan kursi yang ada dalam ruangan dimaksud.

[act3]

Related

Hukrim 614983188539019722

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item