Dikriminalisasi, Forum Notaris Bima-Dompu Gelar Aksi Solidaritas

  Forum Solidaritas Notaris-PPAT Bima-Dompu. /yudha Aktualita.info, BIMA – Forum Solidaritas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP...

 
Rekan Dikriminalisasi, Forum Notaris Bima-Dompu Gelar Aksi Solidaritas
Forum Solidaritas Notaris-PPAT Bima-Dompu. /yudha

Aktualita.info, BIMA – Forum Solidaritas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Kamis 30 Oktober 2014. Para pejabat Negara yang diangkat dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM itu, melakukan aksi solidaritas terkait proses hukum yang dialami rekan sesama Notaris-PPAT di Jayapura, Theresia Pontoh, SH, M.Kn.

Mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari, Lalu Muhammad Rasyidi. Dalam pertemuan singkat di ruang Kasi Intel, Forum Solidaritas Notaris-PPAT menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutannya. “Kami datang menyampaikan sikap, agar ke depan tidak ada lagi kasus yang serupa terhadap siapapun saja rekan notaris dan PPAT,” kata juru bicara Forum Solidaritas Notaris-PPAT, Umaya, SH M.Kn di Kejari Raba Bima.

Menurut dia, Theresia Pontoh Notaris-PPAT di Kota Jayapura tidak bisa dinyatakan bersalah karena tidak ada unsur pidana dalam transaksi jual-beli tanah. Namun, dipaksakan oleh oknum penegak hukum (Kejaksaan di Jayapura, red) hingga menahan Theresia Pontoh. “Ini terjadi diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Umaya meminta pihak Kejaksaan agar menyampaikan aksi solidaritas dan pernyataan sikap Kepada Kejagung, agar Theresia Pontoh ditangguhkan penahanannya. Pasalnya, Theresia dalam kasus tersebut belum tentu bersalah. “Apalagi saat ditahan Saudari Theresia Pontoh dalam keadaan sakit. Tersangka kasus korupsi saja bisa dilakukan penangguhan penahanan, apalagi dalam kasus ini,” ujarnya.

Umaya menjelaskan kasus yang dialami Theresia Pontoh berawal dari adanya transaksi jual-beli tanah warga Kota Jayapura. Warga (penjual dan pembeli, red) mendatangi Theresia Pontoh untuk memakai jasa Notaris dan PPATnya.

Setelah Theresia memeriksa dokumen jual-beli, ternyata tidak lengkap. Karena dokumennya tidak lengkap, kata Umaya, Theresia mengembalikan kepada warga tersebut. “Beberapa hari setelah pengembalian dokumen yang tidak lengkap itu, masing-masing mereka (penjual-pembeli) datang meminta sertifikat, tapi Notaris PPAT Theresia menolaknya,” sambung rekan Umaya, Ary Kurnia, SH M.Kn, Notaris dan PPAT Kota Bima.

Ary menjelaskan, Theresia menolak memberikan sertifikat tersebut karena syarat kelengkapan yang diperlukan dalam transaksi jual-beli tanah tidak dipenuhi oleh mereka. Selain itu, agar bisa diberikan sertifikat penjual dan pembeli harus datang bersamaan, tidak boleh datang sendiri-sendiri. “Tapi mereka ngotot meminta sendiri-sendiri, penjual dan pembeli ini lantas menggugat ke Pengadilan,” jelas Ary. “Oleh pengadilan dikeluarkan putusan bahwa Theresia hanya bisa mengeluarkan sertifikat kepada penjual,” jelasnya lagi.

Lanjut Ary, Notaris-PPAT Theresia melaksanakan putusan Pengadilan dan memberikan sertifikat kepada penjual. Namun oleh pembeli merasa keberatan dan menuntutnya lagi. “Inikan putusan Pengadilan yang sudah dilaksanakan, kenapa dituntut lagi,” tandas Ary. “Anehnya lagi, kenapa putusan Pengadilan yang sudah inkrah, oknum penegak hukum (Jaksa di Jayapura) malah memprosesnya lagi hingga penahanan,” tandasnya lagi.

Ary meminta pihak Kejaksaan menyampaikan suara hati para Notaris-PPAT Bima dan Dompu. Theresia diminta dibebaskan karena kasus tersebut dipaksakan oleh oknum penegak hukum di Jayapura. “Ini pidana yang dipaksakan dan ada upaya kriminalisasi Notaris-PPAT,” katanya.

[yudha]

Related

Hukrim 7451679201990331616

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item